Sementara itu, perusahaan bus asal Filipina, Ceres, memodifikasi busnya yang sebelumnya menggunakan konfigurasi kursi 2-2 menjadi 1-1-1. Bahkan, baik kursi penumpang maupun kursi pengemudi dibungkus dengan plastik dan ditambahkan dengan partisi akrilik di sisinya.
Dengan berbagai modifikasi pada interior bus, khususnya pada konfigurasi kursi dapat memungkinkan operator bus mengangkut hingga 100% dari total kapasitas kursi.Â
Namun, protokol kesehatan seperti pembatasan jarak dapat tetap dilakukan. Dengan demikian, penyebaran virus dapat ditanggulangi dan kekhawatiran masyarakat untuk bepergian menggunakan bus dapat diatasi.
Pandemi, Transportasi, dan Regulasi
Pandemi Covid-19 telah menghambat aktivitas perekonomian Indonesia, tak terkecuali di sektor transportasi. Pada 24 April lalu, selama lebih kurang satu bulan layanan transportasi umum harus berhenti beroperasi, termasuk moda transportasi bus.Â
Namun, pada awal pekan kedua bulan Juni, Kemenhub kembali mengizinkan berjalannya operasional transportasi umum. Kendati demikian, tidak semua PO memulai kembali menjalankan armadanya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), layanan transportasi umum hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 50% dari total kapasitas angkut. Penumpang dan awak kendaraan pun wajib mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tentunya dalam keadaan sehat.