Mohon tunggu...
Abdus Salam
Abdus Salam Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Ekonomi Ilmuan Muslim Kontemporer Madzhab Istishoduna

10 Oktober 2024   12:10 Diperbarui: 10 Oktober 2024   12:11 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi Ekonomi Islam (Usaha Penemuan Doktrin Ekonomi Islam)

Muhammad Baqir al-Shadr menggunakan istilah "iqtishad" () untuk menggambarkan pandangannya tentang Ekonomi Islam. Kata "iqtishad" menunjukkan makna penghematan atau kesederhanaan. Meskipun istilah ini dapat disandingkan dengan ekonomi, iqtishad tidaklah sama dengan ekonomi. Al-Shadr berusaha menegaskan bahwa Ekonomi Islam yang dimaksudnya berbeda dari ekonomi umum karena terdapat perbedaan antara ekonomi sebagai praktik dan teori ekonomi. Pendekatan serta tujuan penelitian yang membedakan ilmu ekonomi dari teori ekonomi (Ferdiansyah & Abadi, 2023). Ekonomi Islam lebih merupakan sebuah filosofi, bukan ilmu, karena Ekonomi Islam adalah cara pandang Islam dalam menjalankan kehidupan ekonomi, sementara ilmu ekonomi berfungsi untuk memahami dan menjelaskan aturan serta kejadian ekonomi. Meskipun ada perbedaan antara keduanya, teori ekonomi dan ilmu ekonomi tetap terkait erat, karena yang membedakan hanyalah metode dan tujuan akhir, yang pada dasarnya bisa sama dalam kedua pendekatan tersebut.

Konsep Ekonomi Islam 

As-Sadr memiliki pandangan yang berbeda dari ekonom Muslim lainnya dalam memahami konsep dan sistem ekonomi Islam. Ia berargumen bahwa ekonomi Islam bukanlah disiplin ilmu, melainkan sebuah mazhab atau doktrin yang dianjurkan oleh Islam. Dengan kata lain, ekonomi Islam adalah suatu doktrin yang membahas semua aturan dasar dalam kehidupan ekonomi yang terkait dengan ideologinya tentang keadilan sosial. Oleh karena itu, tujuan keberadaan Islam, terutama ajarannya mengenai ekonomi, bukan sekadar untuk mengidentifikasi fenomena ekonomi di masyarakat, tetapi untuk menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam bidang ekonomi.

Hakikat Ekonomi Islam 

Menurut Muhammad Baqir as-Sadr, ilmu ekonomi tidak dapat sejalan dengan Islam. Ekonomi adalah ekonomi, dan Islam adalah Islam; keduanya tidak dapat disatukan karena berasal dari filosofi yang saling bertentangan. Perbedaan filosofi ini memengaruhi cara pandang masing-masing terhadap masalah ekonomi. Ilmu ekonomi menganggap bahwa masalah ekonomi muncul dari keinginan manusia yang tidak terbatas, sementara sumber daya yang ada untuk memenuhi keinginan tersebut terbatas.

Baqir as-Sadr menolak pandangan ini, karena menurutnya, Islam tidak mengenal konsep sumber daya yang terbatas. Ia berpendapat bahwa segala sesuatu telah terukur dengan sempurna, dan Allah telah menyediakan sumber daya yang cukup untuk seluruh umat manusia. Oleh karena itu, ia beranggapan bahwa istilah "ekonomi Islam" bukan hanya tidak tepat, tetapi juga menyesatkan dan dapat berbahaya. Sebagai alternatif, ia mengusulkan istilah *iqtishad*, yang berasal dari kata Arab "qasd" yang secara harfiah berarti ekuilibrium, keadaan seimbang, atau pertengahan. Dengan demikian, semua teori ekonomi konvensional ditolak dan digantikan dengan teori-teori baru yang disusun berdasarkan nash-nash Al-Qur'an dan Sunnah.

Konsep Distribusi 

Menurut Baqir as-Sadr, distribusi sumber-sumber produksi yang mendasar lebih penting daripada proses produksi itu sendiri. Dalam pandangan as-Sadr, sumber produksi harus diprioritaskan sebelum memulai proses produksi. Dalam sistem ekonomi Islam, distribusi sumber produksi berada di urutan pertama, sedangkan proses produksi dan semua organisasi yang terlibat dalamnya berada pada urutan kedua. Oleh karena itu, distribusi dianggap sebagai langkah awal menurut pemikiran As-Sadr.

Teori Tanggung Jawab Negara (Mas'uliyah ad-daulah)

Pemikiran Baqir as-Sadr mengenai tanggung jawab negara dalam bidang ekonomi tidak dapat dipisahkan dari pandangannya tentang negara Islam. Peran negara dianggap sangat penting dalam mengimplementasikan ajaran Islam di sektor ekonomi, sama halnya dengan sektor lainnya. Ekonomi Islam bukanlah ekonomi konvensional yang bebas dari nilai-nilai, melainkan ekonomi yang sangat terkait dengan nilai-nilai moral. Keterlibatan negara dalam perekonomian juga erat kaitannya dengan ideologi ekonomi yang dianut. As-Sadr menekankan bahwa hukum Islam mengamanatkan negara untuk menjamin kebutuhan setiap individu. Tanggung jawab atau fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi meliputi: pertama, memastikan adanya jaminan sosial dalam masyarakat; kedua, berhubungan dengan pencapaian keseimbangan sosial; dan ketiga, terkait dengan intervensi pemerintah dalam perekonomian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun