Idealnya, orang dapat membayangkan dunia di mana semua negara hanya mengenakan pajak dasar kebangsaan sebagai tempat tinggal, dan satu-satunya masalah adalah penetapan  tempat tinggal untuk individu relatif sederhana dan untuk perusahaan digital lebih sulit. Namun dalam praktiknya, masalah dalam menentukan sumber akan tetap ada selama negara ingin mengenakan pajak kepada bukan penduduk atas sumber pendapatan domestik,seperti yang diizinkan menurut hukum internasional.
Pajak Perusahaan Digital Untuk Fasilitas Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Pajak perusahaan digital untuk fasilitas program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berbasis online. Pembelanjaan fasilitas online diprioritaskan kepada peserta didik yang tidak mampu melalu dana bantuan oprasional sekolah dan dana bantuan oprasional perguruan tinggi negeri. Fasilitas program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui subsidi pulsa dan pemberian smartphone yang bisa akses zoom meeting.Â
Fasilitas ini diharapkan kepada seluruh peserta didik karena fasilitas sekolah dan fasilitas perguruan tinggi negeri tidak bisa dinikmati peserta didik. Kemerdekaan akses interaksi peserta didik menjadi penting di hari kemerdekaan ini.
Model berdasarkan sampel representatif dari populasi adalah sekarang banyak digunakan dalam analisis perpajakan dan jaminan sosial sistem, dan mereka telah memainkan peran sentral dalam diskusi kemungkinan reformasi. Meskipun beberapa dari model ini sekarang menggabungkan respon perilaku dalam hal perubahan persalinan pasokan atau keputusan lain, peran penting dimainkan oleh model yang murni aritmatika. [7]
Dengan demikian kemerdekaan menurut Abdurrofi harus dibuktikan pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa. Abdurrofi mengajak seluruh elemen agar Indonesia menjadi bangsa superior di usia 75 tahun ini. Peradaban maju tidak bisa dimulai dengan fasilitas pendidikan tidak bermutu, tenaga pengajar tidak bermutu, dan jaringan internet yan buruk. Terpenting pendidikan adalah perjuangan membangun peradaban manusia yang lebih manusiawi. Salam Excellent, Indonesia Maju!
Salam Excellent, Merdeka!!!
H. Abdurrofi Abdullah Azzam, Ph.D
***
Referensi
[1] Prof Dr. Muhammad A. Zahrah. 1973. Hubungan-Hubungan Internasional Dalam Islam Edisi 1. Jakarta : Bulan Bintang.
[2]Â Errika Dwi Setya Watie. 2011. Communications and Social Media. Journal The Messenger, Volume 3, Nomor 1.
[3] Haula Rosdiana. 2010. Reformulating Policy On Frequency Usage Fees As Non-Tax State Revenue:  Urgency And Its Implications. Journal of Indonesian Economy and Business Volume 25, Number 2.
[4] Agatha O. Victoria. 2020. Facebook, Amazon hingga TikTok Pungut PPN 10% di RI Mulai 1 September. Diakses 15 Agustus 2020 dari Katadata.co.idÂ