Perusahaan digital secara psikologis ingin tetap bertahan di Indonesia. Alasan sederhana karena populasi penduduk Indonesia banyak dan penduduk Indonesia kelas menengah lebih banyak dibandingkan penduduk Indonesia kelas bawah. Untuk kelas atas sudah menjadi pelanggan setia dan investasi di perusahaan digital.Â
Kelas atas juga membangun perusahaan digital untuk menghilangkan sekat-sekal dalam komunikasi. Kemampuan membayar pajak berkaitan dengan kemandirian finasial perusahaan sehingga psikologis perusahaan tidak merasa rugi mengingat pelanggan mereka sangat banyak.
Pembayaran pajak perusahaan berkaitan dengan aspek psikologis manusia, hati pemilik perusahaan digital membayar pajak sebagai rasa syukur karena ekspansi bisnis media sosial meluas dengan jaringan kuat. Pajak perusahaan digital menjadikan iklim usaha digital lebih progresif dan berkaitan erat pada peningkatan biaya pada pelanggan. Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen masih dalam batas wajar di Indonesia.
Faktor-faktor psikologis yang berperan dalam perilaku pajak partisipan antara lain pengetahuan tentang sistem dan aturan pajak serta informasi terkait pemanfaatan hasil pajak; persepsi layanan dari otoritas pajak; dan kepercayaan terhadap otoritas pajak. Perlu dilakukan penelitian lanjutan untuk memahami dinamika variabel-variabel psikologis dalam memengaruhi perilaku pajak dalam perspektif kooperatif dari sekedar kepatuhan untuk menghindari hukuman.[5]
Pungutan pajak digital dari perusahaan di luar negeri setara dengan produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri. Hal itu ditujukan hanya untuk jasa digital antar negara ( remote digital service)Â kebijakan ini dikeluarkan untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha digital sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK No.48 Tahun 2020. Pajak di Indonesia diatur sedemikian harmonis dan padu untuk membuat iklim usaha terjaga.
Pajak Perusahaan Digital Persepektif  Islam dan Negara Bangsa (Nation State)
Pajak perusahaan digital persepektif  Islam diwajibkan sebagai bentuk komitmen perusahaan di Indonesia. Umumnya pajak diberikan kepada mereka yang memiliki kemandirian finasial dari non-islam, yang jelas perusahaan digital mayoritas dimiliki oleh non-islam. Perusahaan digital mayoritas dimiliki oleh orang islam wajib membayar zakat. Pajak dalam negara bangsa (Nation State) untuk negara kesejahteraan (Welfare State).
 Dalam negara bangsa Indonesia saat ini tidak membedakan berdasarkan Agama sehingga siapapun memiliki perusahaan digital wajib membayar pajak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Indonesia adalah negara bangsa berdasarkan pondasi pancasila oleh karena itu pajak menjadi sebuah kewajiban perusahaan digital.
Mengklaim bahwa yurisdiksi kebangsaan berlaku untuk perusahaan asing. Hak negara untuk memajaki pendapatan yang timbul di wilayah mereka ditetapkan dengan baik dalam hukum internasional. Faktanya, beberapa negara misalnya Prancis dimulai dengan asumsi bahwa satu-satunya pendapatan yang berhak mereka pajak adalah pendapatan sumber domestik.
Meskipun Prancis dan yurisdiksi teritorial lainnya memiliki lama mulai mengenakan pajak atas beberapa pendapatan warga negara dari sumber asing.[6] Undang-undang perpajakan adalah bidang minat yang berkembang, karena termasuk sebagai subdivisi di banyak bidang perusahaan. untuk pajak pendapatan yang timbul di dalamnya, dan yurisdiksi tempat tinggal (nation state)Â wajib mencegah pajak berganda.