Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bola Panas Skandal Buku Merah KPK, Bagaimana Kinerja Firli Bahuri?

15 Juli 2020   17:34 Diperbarui: 16 Juli 2020   06:40 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Skandal Buku Merah KPK belum terungkap Mata Najwa

Pimpinan KPK macan ompong karena tak bisa tangkap Tito Karnavian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus kuat pada skandal buku merah. Duh, KPK Kini jadi macan ompong dengan melihat konsolidasi di antara kekuatan-kekuatan anti reformasi dan demokrasi untuk meruntuhkan KPK. Pemberantasan korupsi akan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

3. Pendekatan Partisipatif dengan Kolusi

Di dalam bidang studi politik, kolusi terjadi di dalam satu bidang lembaga di saat beberapa lembaga saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama.

Partisipasi lebih memilih memilih melindungi kepentingan mereka bersama baik saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori. Derogatori adalah kawasan hina karena terjadi KKN.

Pimpinan KPK boleh dari latar belakang apapun sebagai tindakan partisipatif namun untuk mengindari konflik kepentingan perlu hati-hati. Firli Bahuri secara struktural sudah tidak memiliki jabatan di lembaga kepolisian. Dia hanya sebagai Anggota Polri aktif.

Delik permufakatan jahat tidak hanya dikenal dalam KUHPidana semata-mata, melainkan juga dikenal dalam undang-undang pidana di luar KUHPidana. Sebagai contoh, yaitu Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001.

4. Undang-undang KPK Tidak sebagai Pedoman

Berdasarkan Undang-undang KPK poin (i) dalam pasal 29 disebutkan bahwa pimpinan KPK harus lepas jabatan struktural dan jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK. Sedangkan posisi Firli sebagai ketua KPK rangkap menjadi  anggota polri rentan diintervensi oleh kapolri. Selanjutnya dalam poin (j) mengatur bahwa tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

Dari aspek Undang-Undang posisi Firli masih menjadi anggota polri itu  dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan di tubuh KPK. Ternyata benar, Posisi firli akan menjadi pelindung bagi anggota polri bermasalah dihadapan hukum.

Berdasarkan Investigasi Indonesialeaks sebelumnya, pada Oktober 2018, mengungkap bukti-bukti soal bagaimana para penyidik KPK dari unsur kepolisian, merusak barang bukti buku merah tersebut. Diduga, tujuannya untuk melindungi agar nama Tito Karnavian, tak sampai muncul di berkas penyidikan.

Sejak firli dilantik 2019 tidak terdengar jelas perkembangan kasus buku merah dan soal bagaimana para penyidik KPK dari unsur kepolisian, merusak barang bukti buku merah tersebut.  KPK telah memiliki design dengan kerentanan di-intervensi untuk kepentingan polri dan politisi istana. Sulit dibongkar kasus aliran dana pengusaha impor daging Basuki Hariman ke pejabat negara termasuk mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun