Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kasus George Floyd Perspektif Negara Terorisme

15 Juli 2020   07:07 Diperbarui: 15 Juli 2020   11:48 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Goerge floyd BBC Internasional

Keamanan Menjadi Komoditas Politisi AS

Keamanan menjadi komoditas politisi Amerika dalam kendali negara untuk menghilangkan ketakutan. Di sini, wacana keamanan nasional AS dibuat lapangan di mana tujuannya, setelah diartikulasikan, secara tidak konsisten. 

Abdurrofi berasumsi bahwa keberadaan suatu negara didasarkan pada kekerasan dengan kekuasaannya. Bagaimanapun sistem keamanan negara tidak  beradab, tidak akan menjamin rasa damai, Maka penduduk sipil dari latarbelakang apapun berada dalam posisi  tidak menjaga ketertiban minimum.

Janji kampanye keamanan oleh politisi namun setelah menjabat tidak ada bukti rasa aman.

Negara Amerika yang menjadi sandaran semua kehidupan beradab telah sirna. Argumen negara terorisme yang melakukan kekerasan   pada penduduk sipil Amerika sebagai legitimasi tindak kekerasan oleh penduduk sipil  dalam demontrasi untuk mencapai perubahan. Abdurrofi berasumsi semua jenis kekerasan berawal dari kekerasan itu sendiri. Kegiatan-kegiatan kekerasan yang dilakukan oleh pemerintah dan negara bagian di Amerika.

Pemikiran kekerasan yang radikal dibentuk oleh negara. Masyarakat sebagai objek terorisme diperlakukan dalam wacana spesifik yang memastikan bahwa negara dibuat mencakup, terlihat, dan dihormati. Dalam memperkuat tujuan keamanan, kekuasaan digunakan sebagai praktik yang membentuk, melegitimasi, memproduksi dan memproduksi kembali sejumlah kekerasan dan teror.

Pengetahuan dan praktik untuk memastikan bahwa mode respons keamanan tertentu terhadap masyarakat telah dikondisikan sebelumnya dan digunakan negara Amerika. Bukan maksud penelitian  ini untuk menjadi diskusi normatif tentang negara terorisme. Sebaliknya, tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa bagaimana terorisme negara  diinstrumentasi dan disesuaikan sebagai bagian dari aparat keamanan nasional.

Persepektif Konsep Keamanan Dari Terorisme Negara 

Abdurrofi tertarik pada bagaimana konsep keamanan, setelah diartikulasikan, memengaruhi dan membentuk situs diskursif yang mengkondisikan respons terhadap kedamaian dan menjamin kebahagiaan. Situs diskursif menciptakan mekanisme bagi negara terorisme untuk melampaui kekerasan. Hukum menurut Abdurrofi diciptakan untuk meminimalisir kekerasan-kekerasan itu oleh negara untuk memperkuat dan meningkatkan wibawa negara.

Negara terorisme juga tindakan nyata dan mengerikan yang menyebabkan penderitaan dan trauma luar biasa bagi individu di Amerika. Ini dianggap bukan aspek atau diskusi teror. Demi keamanan tindakan nyata dan mengerikan dilakukan. Label kekerasan diubah menjadi alat yang digunakan, disesuaikan, dan dimanipulasi oleh negara terorisme untuk keamanan.

Kebijakan-kebijakan ini (Amerika) menunjukkan bahwa negara terorisme dipandang sebagai tantangan bagi negara Indonesia, tetapi juga digunakan sebagai sumber untuk kenegaraan di Indonesia. Indonesia akan mengangkat ancaman gelap kekerasan dari negara dan masa depan Indonesia. Abdurrofi akan mengerahkan dunia untuk tujuan ini dengan upaya lebih manusiawi, oleh keberanian.  Abdurrofi tidak akan lelah, tidak akan goyah, dan tidak akan gagal yang menjadi fokus penelitian ini berdasarkan konstitusi.

Konstitusi Indonesia memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran warga negara yang dapat diekstradisikan melalui hukum sehingga dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pokok pikiran ini tidak berafiliasi dengan persepsi negara terorisme. Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia  sebagai  tujuan politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun