Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kasus 3 Jendral Ditangani Novel Baswedan, Sebelum Berujung Penyiraman Air keras

16 Juni 2020   08:20 Diperbarui: 18 Juni 2020   15:11 2001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Putusan Pengadilan Tinggi Susno Duadji | Merdeka.com

Foto : Tidak sengaja siram air keras adalah alasan tuntutan 1 tahun penjara
Foto : Tidak sengaja siram air keras adalah alasan tuntutan 1 tahun penjara

Pada tahun 2020 pelaku penyiraman air keras dituntut 1 tahun sesuai dengan Jaksa Penuntut umum membuat tuntutan 1 tahun penjara karena keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seharusnya pelaku termasuk penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu berdasarkan pada Pasal 335 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Tuntutan jaksa ini mencedari demokrasi dan hukum di Indonesia.

Foto : Pelaku penyiraman air keras mengatakan Novel mengkhianati POLRI
Foto : Pelaku penyiraman air keras mengatakan Novel mengkhianati POLRI

Kecurigaan terdapat setelah 3 tahun pelaku penyiraman air keras menghilang. Namun pada tahun 2017 pelaku menyerahkan diri ke polisi pada akhir Desember 2019. Menurut pelaku memberi pelajaran itu dilakukan, karena Novel dinilai telah mengkhianati institusi Polri. Artinya Pak novel telah mengkhianati atasan jendral purnawirawan yang dipenjara yakni Djoko Susilo dan Susno Duadji serta Jendral aktif yakni Budi Gunawan sebagai kepala BIN dan Kepala E-Sport Indonesia.

Foto : Kang Rofi Khawatir Nasib Novel Baserdan Seperti Munir
Foto : Kang Rofi Khawatir Nasib Novel Baserdan Seperti Munir

Dengan demikian, gagasan analisis kerentanan pada Novel Baswedan dengan menggunakan cara-cara yang baru untuk menghadapi tantangan yang sedang berlangsung saat ini seperti munir. Novel Baswedan  akan menghadapi surprise kejutan hitam pada KPK di Tahun 2020. Perencanaan skenario mengeksplorasi kemungkinan dan ruang masuk akal namun yang tidak terpikirkan seperti kematian Novel Baswedan pada tahun 2020, maka kematian Novel Baswedan menghentikan proses penyelidikan dan pengembangan kasus-kasus korupsi di Indonesia.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun