Pada tahun 2020 pelaku penyiraman air keras dituntut 1 tahun sesuai dengan Jaksa Penuntut umum membuat tuntutan 1 tahun penjara karena keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seharusnya pelaku termasuk penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu berdasarkan pada Pasal 335 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Tuntutan jaksa ini mencedari demokrasi dan hukum di Indonesia.
Kecurigaan terdapat setelah 3 tahun pelaku penyiraman air keras menghilang. Namun pada tahun 2017 pelaku menyerahkan diri ke polisi pada akhir Desember 2019. Menurut pelaku memberi pelajaran itu dilakukan, karena Novel dinilai telah mengkhianati institusi Polri. Artinya Pak novel telah mengkhianati atasan jendral purnawirawan yang dipenjara yakni Djoko Susilo dan Susno Duadji serta Jendral aktif yakni Budi Gunawan sebagai kepala BIN dan Kepala E-Sport Indonesia.
Dengan demikian, gagasan analisis kerentanan pada Novel Baswedan dengan menggunakan cara-cara yang baru untuk menghadapi tantangan yang sedang berlangsung saat ini seperti munir. Novel Baswedan  akan menghadapi surprise kejutan hitam pada KPK di Tahun 2020. Perencanaan skenario mengeksplorasi kemungkinan dan ruang masuk akal namun yang tidak terpikirkan seperti kematian Novel Baswedan pada tahun 2020, maka kematian Novel Baswedan menghentikan proses penyelidikan dan pengembangan kasus-kasus korupsi di Indonesia.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H