Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesia Seakan-akan Izinkan Zina dengan Empat Syarat?

12 Juni 2020   04:49 Diperbarui: 14 Juli 2020   16:10 1356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah kamu pernah kesal membaca hukum di Indonesia. Pasalnya zina seakan-akan diizinkan dengan 4 syarat dalam Kitab Hukum Pidana (KUHP Lama). Secara umum kitab ini memandang suatu perbuatan zina jika dilakukan dengan sukarela suka sama suka maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman sehingga maraknya hubungan seksual di usia remaja terutama sebelum menikah.

Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu dengan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat sehingga perbuatan zina pranikah tidak terancam tindak pidana di Indonesia.

Perbuatan zina memang dilarang semua agama namun menurut hukum di Indonesia baru dianggap wajar sebagai suatu tindak ditengah-tengah masyarakat. Perbuatan zina diperbolehkan dengan beberapa empat syarat agar tidak terancam tindak pidana:

1. Ada izin atau consent dari wanita atau pria yang disetubuhi atau dinikmati.

2. Wanita tersebut tidak sedang terikat pernikahan dengan laki-laki lain sedangkan laki-laki tersebut tidak sedang terikat pernikahan juga.

2. Wanita tersebut telah cukup umur secara hukum. Begitu juga pria telah cukup umur secara hukum.

3. Wanita tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan. Begitu juga sebaliknya, pria tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan juga.

4. Jika hubungan persetubuhan atau hubungan seksualitas termasuk dalam kriteria di atas, maka zina dinyatakan legal berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan pernikahan.

Syarat-syarat diatas termuat dalam pasal 284-289 KUHP Lama. Pasal-pasal ini sangat bertentangan dengan pancasila yakni kemanusiaan yang beradab. 

Apakah anak-anak remajamu siap melakukan perbuatan zina dalam hubungan pacaran atau pertemanan ataukah kamu ingin dan berniat untuk melakukan zina dengan 4 syarat. Apapun itu yang penting atas dasar suka sama suka. Hal ini juga bisa jadi bisnis seks dengan asas mutualism yakni untung sama untung tapi sekarang banyak norma yang melarang.

Foto : Urgensi Pembuatan RUU KUHP Baru Agar Tidak Bertentangan Dengan Pancasila dan Budaya Timur
Foto : Urgensi Pembuatan RUU KUHP Baru Agar Tidak Bertentangan Dengan Pancasila dan Budaya Timur
Oleh karena itu dalam hukum di Indonesia tidak dianggap penting fungsi keberagamaan di Indonesia karena prinsip kebebasan termasuk kebebasan seksualitas untuk nafsu birahi bila melihat KUHP Lama. Apakah kamu merasa terjadi agenda penurunan moral dengan KUHP Lama. 

Apakah penting regulasi negara untuk mengatur sekuritas kesehatan nasional atau disebut National Healthy Security. Di saat hal ini diancam penularan HIV/AIDS dan penyakit kelamin merusak terhadap kesehatan dan imun. Dengan demikian, urgensi RUU KUHP Baru harus dibuat lemba legislatif untuk mengatur ulang RUU KUHP Lama demi sekuritas kesehatan nasional atau disebut National Healthy Security.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun