Apakah kamu pernah kesal membaca hukum di Indonesia. Pasalnya zina seakan-akan diizinkan dengan 4 syarat dalam Kitab Hukum Pidana (KUHP Lama). Secara umum kitab ini memandang suatu perbuatan zina jika dilakukan dengan sukarela suka sama suka maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman sehingga maraknya hubungan seksual di usia remaja terutama sebelum menikah.
Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu dengan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat sehingga perbuatan zina pranikah tidak terancam tindak pidana di Indonesia.
Perbuatan zina memang dilarang semua agama namun menurut hukum di Indonesia baru dianggap wajar sebagai suatu tindak ditengah-tengah masyarakat. Perbuatan zina diperbolehkan dengan beberapa empat syarat agar tidak terancam tindak pidana:
1. Ada izin atau consent dari wanita atau pria yang disetubuhi atau dinikmati.
2. Wanita tersebut tidak sedang terikat pernikahan dengan laki-laki lain sedangkan laki-laki tersebut tidak sedang terikat pernikahan juga.
2. Wanita tersebut telah cukup umur secara hukum. Begitu juga pria telah cukup umur secara hukum.
3. Wanita tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan. Begitu juga sebaliknya, pria tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan juga.
4. Jika hubungan persetubuhan atau hubungan seksualitas termasuk dalam kriteria di atas, maka zina dinyatakan legal berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan pernikahan.
Syarat-syarat diatas termuat dalam pasal 284-289 KUHP Lama. Pasal-pasal ini sangat bertentangan dengan pancasila yakni kemanusiaan yang beradab.Â
Apakah anak-anak remajamu siap melakukan perbuatan zina dalam hubungan pacaran atau pertemanan ataukah kamu ingin dan berniat untuk melakukan zina dengan 4 syarat. Apapun itu yang penting atas dasar suka sama suka. Hal ini juga bisa jadi bisnis seks dengan asas mutualism yakni untung sama untung tapi sekarang banyak norma yang melarang.
Apakah penting regulasi negara untuk mengatur sekuritas kesehatan nasional atau disebut National Healthy Security. Di saat hal ini diancam penularan HIV/AIDS dan penyakit kelamin merusak terhadap kesehatan dan imun. Dengan demikian, urgensi RUU KUHP Baru harus dibuat lemba legislatif untuk mengatur ulang RUU KUHP Lama demi sekuritas kesehatan nasional atau disebut National Healthy Security.