Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bagaimana Pengaruh Pesantren dalam Memberantas Terorisme dan Narkoba di Indonesia?

27 Januari 2021   19:43 Diperbarui: 27 Januari 2021   22:55 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemeriksaan setiap hari santri di pondok pesantren. Foto : republika.id

Pesantren dalam perspektif pemberantasan radikalisme dan terorisme  menurut (Abdurrofi : 2021) adalah sebuah lembaga pendidikan tradisional yang para pelajarnya dikenal santri tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan guru yang lebih dikenal dengan sebutan kiai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap santri untuk penanggulangan terorisme, radikalisme, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya.

Pesantren harus bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (disingkat BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) dalam sebuah kepentingan nasional dari ancaman narkoba, terorisme dan radikalisme berbasis pencegahan. Upaya pemberantasan terorisme dan narkoba  membutuhkan kegigihan, konsistensi, dan orkestrasi kebersamaan yang luar biasa sebagai berikut:

1. Pesantren sebagai pusat sistem masyarakat

Pesantren sebagai pusat sistem masyarakat memiliki pengaruh doktrin anti-terorisme dan anti-narkoba mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan pusat sistem masyarakat.

Biasanya, dalam penetapan apa yang akan diputuskannya masyarakat, seorang santri mengutip atau menyebut pendapat kiyai mengenai hal yang harus diselesaikannya.

Banyak masyarakat percaya pada kiyai sebagai pusat sistem sosial membawa pesan dan kemampuan pencegahan luar biasa. Pelatihan ini memfokuskan pada penguatan pemahaman agama dan sadar bahaya dari radikalisme, terorisme, dan narkoba.

2. Pesantren sebagai pengawas masyarakat

Pesantren sebagai pengawas masyarakat terutama tindakan gejala-gejala terorisme dan narkoba yang sulit dijangkau aparat. Peran santri dalam memantau pelaksanaan harus terkoordinasi dengan kiyai dan lembaga pemerintahan.

Selain itu, para kiyai dibantu lembaga negara melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi dari BNN dan BNPT kepada santri selama terjun mengawasi masyarakat.

Pengawasan santri sebagai warga masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tertulis kepada aparatur pemerintah dari  BNPT dan BNN untuk menindaklanjuti kejahatan teror dan narkoba sedang berlangsung di masyarakat.

3. Pesantren sebagai pendampingan masyarakat.

Pesantren sebagai pendampingan masyarakat tujuan memiliki pendampingan tujuan sebagai berikut :

- Meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan jaringan anti teroris dan anti narkoba

- Meningkatkan sinergi program BNPT dan BNN pembangunan SDM masyarakat antar sektor agama dan sektor keamanan dan pertahanan nasional.

- Advokasi dan fasilitasi sosialisasi agama sebagai nilai anti-terorisme dan anti-narkoba.

Dengan demikian program pendidikan pesantren menjadi sosialisasi nilai agama berbasis pemberantasan radikalisme, terorisme, dan narkoba. Pendampingan ini bermanfaat sebagai landasan pendampingan masyarakat.

4. Pesantren Sebagai Keberlanjutan Masyarakat

Pesantren sebagai keberlanjutan masyarakat  untuk menjamin agar utuh dari dari gangguan terorisme dan ancaman narkoba. Keberlanjutan sering direpresentasikan pakar Abdurrofi Abdullah Azzam ada tiga pilar keberlanjutan kelangsungan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesetaraan sosial.

Dalam kelangsungan ekonomi transaksi narkoba dan transaksi surga dengan 1 juta bidadari dengan bom bunuh menjadi penyebab konflik sosial yang dapat merusak keutuhan masyarakat tersebut.

Selain itu, perlindungan lingkungan dengan melestarikan fungsi lingkungan hidup tidak pada tanaman terlarang berdasarkan peraturan dan undang-undang. Tidak reboisasi hutan yang gundul dengan tanaman koka, tanaman opium, tanaman ganja dan sejenisnya.

Sedangkan kesetaraan yakni semua orang yang berada dalam suatu masyarakat atau kelompok tertentu memiliki status yang sama bila melanggar hukum mengenai terorisme dan narkoba akan dihukum di Indonesia.

Dengan demikian Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono mengatakan, hingga saat ini baru ada 8.085 pesantren yang dibuka kembali untuk kegiatan pembelajaran. Pesantren dibuka kembali untuk mencegah radikalisme sebagai  Terorisme dan ancaman narkoba di Indonesia

Referensi : 1 - 2  -  3

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun