- Meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan jaringan anti teroris dan anti narkoba
- Meningkatkan sinergi program BNPT dan BNN pembangunan SDM masyarakat antar sektor agama dan sektor keamanan dan pertahanan nasional.
- Advokasi dan fasilitasi sosialisasi agama sebagai nilai anti-terorisme dan anti-narkoba.
Dengan demikian program pendidikan pesantren menjadi sosialisasi nilai agama berbasis pemberantasan radikalisme, terorisme, dan narkoba. Pendampingan ini bermanfaat sebagai landasan pendampingan masyarakat.
4. Pesantren Sebagai Keberlanjutan Masyarakat
Pesantren sebagai keberlanjutan masyarakat  untuk menjamin agar utuh dari dari gangguan terorisme dan ancaman narkoba. Keberlanjutan sering direpresentasikan pakar Abdurrofi Abdullah Azzam ada tiga pilar keberlanjutan kelangsungan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesetaraan sosial.
Dalam kelangsungan ekonomi transaksi narkoba dan transaksi surga dengan 1 juta bidadari dengan bom bunuh menjadi penyebab konflik sosial yang dapat merusak keutuhan masyarakat tersebut.
Selain itu, perlindungan lingkungan dengan melestarikan fungsi lingkungan hidup tidak pada tanaman terlarang berdasarkan peraturan dan undang-undang. Tidak reboisasi hutan yang gundul dengan tanaman koka, tanaman opium, tanaman ganja dan sejenisnya.
Sedangkan kesetaraan yakni semua orang yang berada dalam suatu masyarakat atau kelompok tertentu memiliki status yang sama bila melanggar hukum mengenai terorisme dan narkoba akan dihukum di Indonesia.
Dengan demikian Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono mengatakan, hingga saat ini baru ada 8.085 pesantren yang dibuka kembali untuk kegiatan pembelajaran. Pesantren dibuka kembali untuk mencegah radikalisme sebagai  Terorisme dan ancaman narkoba di Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H