Pesantren dalam perspektif pemberantasan radikalisme dan terorisme  menurut (Abdurrofi : 2021) adalah sebuah lembaga pendidikan tradisional yang para pelajarnya dikenal santri tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan guru yang lebih dikenal dengan sebutan kiai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap santri untuk penanggulangan terorisme, radikalisme, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya.
Pesantren harus bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (disingkat BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) dalam sebuah kepentingan nasional dari ancaman narkoba, terorisme dan radikalisme berbasis pencegahan. Upaya pemberantasan terorisme dan narkoba  membutuhkan kegigihan, konsistensi, dan orkestrasi kebersamaan yang luar biasa sebagai berikut:
1. Pesantren sebagai pusat sistem masyarakat
Pesantren sebagai pusat sistem masyarakat memiliki pengaruh doktrin anti-terorisme dan anti-narkoba mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan pusat sistem masyarakat.
Biasanya, dalam penetapan apa yang akan diputuskannya masyarakat, seorang santri mengutip atau menyebut pendapat kiyai mengenai hal yang harus diselesaikannya.
Banyak masyarakat percaya pada kiyai sebagai pusat sistem sosial membawa pesan dan kemampuan pencegahan luar biasa. Pelatihan ini memfokuskan pada penguatan pemahaman agama dan sadar bahaya dari radikalisme, terorisme, dan narkoba.
2. Pesantren sebagai pengawas masyarakat
Pesantren sebagai pengawas masyarakat terutama tindakan gejala-gejala terorisme dan narkoba yang sulit dijangkau aparat. Peran santri dalam memantau pelaksanaan harus terkoordinasi dengan kiyai dan lembaga pemerintahan.
Selain itu, para kiyai dibantu lembaga negara melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi dari BNN dan BNPT kepada santri selama terjun mengawasi masyarakat.
Pengawasan santri sebagai warga masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tertulis kepada aparatur pemerintah dari  BNPT dan BNN untuk menindaklanjuti kejahatan teror dan narkoba sedang berlangsung di masyarakat.
3. Pesantren sebagai pendampingan masyarakat.
Pesantren sebagai pendampingan masyarakat tujuan memiliki pendampingan tujuan sebagai berikut :