DPR Amerika Serikat memutuskan untuk memakzulkan Presiden Donald Trump, atas hasutan pemberontakan dalam kerusuhan yang terjadi di gedung Capitol Hill hingga Trump menjadi pemenang dalam perlombaan maraton 2021 dibandingkan Presiden Joko Widodo.
Heboh Mbak You yang meramal Jokowi dimakzulkan dari jabatan presiden pada 2021 secara konstitusional, 'Ramal Jokowi Lengser' berujung klarifikasi. Siapapun presiden akan pusing urus negeri selama perlombaan maraton pada tahun 2021 , bukan?
Relevansi hal mistis dukungan teknologi yang mempermudah penyebarannya untuk memakzulkan presiden Jokowi terdengar menyesatkan dan menjerumuskan manusia pada syirik dalam politik.
Ayat Konstitusi Mengenai  Pemakzulan
Biar tidak tersesat kita gunakan ayat-ayat konstitusi untuk menangkal dukun dari kalangan oposisi, Dalam memperkirakan atau memprediksi terkadang manusia sering keliru tanpa memahami ayat konstitusi. Berikut ayat konstitusi bahas pemakzulan.
Pemakzulan Presiden Amerika Serikat sesuai Pasal II Ayat 4 Konstitusi Amerika Serikat amandemen sedangkan pemakzulan Presiden Indonesia harus selaras dengan Pasal 7B UUD 1945 tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 24C ayat (2).
Dalam tata kenegaraan ayat-ayat konstitusi digunakan untuk mengecek seberapa layak presiden Trump dan Jokowi menduduki jabatan hingga para oposisi memiliki posisi kontrol pada kekuasaan dengan semua pelanggaran dan kesalahan.
Dalam ayat konstitusi AS Trump bisa dimakzulkan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pengkhianatan, penyuapan, dan pidana berat serta pidana ringan begitu juga Indonesia. Jokowi bisa dimakzulkan bila berkhianat, korupsi, perbuatan tercela dan terbukti kejahatan berat serta tak mampu memenuhi syarat pemimpin negara.
1. Ramalan Manusia Kemungkinan Berhasil Sedikit