Pada tahun 2021, Indonesia dan Turki harus melakukan investasi pemerintah dalam infrastruktur baru  misalnya, Kesepakatan Baru pada tahun 1930-an membantu merangsang permintaan dan menciptakan lapangan kerja.
Dikutip dari buku Making America: A History of the United States, Volume 2: From 1865 bahwa  kesepakatan baru adalah serangkaian program membantu, memulihkan dan mereformasi perekonomian ke kondisi kesehatan normal. Program kesepakatan baru ini memiliki motto "3 Rs": Relief, Recovery, dan Reform.Â
Selain kebijakan fisikal, terdapat kebijakan-kebijakan moneter yakni ketika Bank Sentral mempengaruhi permintaan dan penawaran uang. Indonesia dan Turki harus melakukan pemotongan suku bunga.
Pemotongan suku bunga membuat pinjaman lebih murah dan seharusnya meningkatkan pendapatan perusahaan dan rumah tangga. Suku bunga lebih murah yang mengarah ke pengeluaran yang lebih tinggi.
Pengeluaran yang tinggi harus membuka kelonggaran kuantitatif dengan membeli aset keuangan tanpa mengacu pada suku bunga. Â Pemerintah diperlukan untuk merasionalisasi dan menstabilkan ekonomi serta untuk menyeimbangkan kepentingan petani, bisnis dan tenaga kerja.
Dampak ekonomi dari pandemi ini tidak dapat diselesaikan sepenuhnya sampai pandemi itu sendiri dapat dikendalikan. Tetapi fase akut dari krisis ekonomi harus segera diatasi kebijakan sisi penawaran. Kebijakan jangka panjang untuk mencoba dan meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam perekonomian Indonesia dan Turki.
Untuk memahami modifikasi apa yang akan dibutuhkan dalam lingkungan saat ini, penting untuk terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa fitur dasar dari Asuransi Pengangguran. Ini akan memungkinkan keluarga untuk menghadapi badai dan mempersiapkan ekonomi sehingga dapat pulih secepat mungkin setelah kita dapat berbaur dengan aman, dan pembatasan jarak sosial dihapus.
Bagaimana Skema Asuransi Pengangguran Yang Tepat?
Dikutip darti Tirto.Id Bambang Brodjonegoro, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), melemparkan ide asuransi pengangguran. Asuransi tersebut, kata Bambang, untuk menyelesaikan persoalan pekerja yang baru mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).