Ustadz Abdul Somad (UAS) sebagai penerus KH Maruf Amin wujudkan ekonomi syariah di Indonesia sedangkan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menerima penghargaan gelar kehormatan sebagai Bapak Ekonomi Syariah Indonesia dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, di Kota Pekanbaru tempat bekerja UAS sebagai dosen PNS.
Integrasi kesatuan tidak terpisahkan Indonesia dan ekonomi Syariah untuk mengelola sumber daya (alam, manusia, modal, dan waktu) yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.
Landasan konseptual perencanaan dan perancangan Indonesia menjadi negara Super Power dengan pendekatan perekonomian syariah sebagai negara kekuatan besar oleh akademisi Indonesia karena "dominasi politik dan ekonomi mereka di arena global". China, Prancis, Rusia, Inggris Raya, dan Amerika Serikat sering disebut mitra dalam penerapan ekonomi syariah di percaturan dunia.
Bagaimana Kedudukan Ekonomi Syariah di Islam?
Seolah-olah Islam tampil hanya solat, puasa dan ritual keagamaan padahal Al-Quran menjelaskan ayat ekonomi untuk mencegah penyakit ekonomi. Karakter ekonomi yang bertumpu pada islam dalam ekonomi syariah menonjolkan kepentingan warga negara Indonesia senantiasa menjadikan kegiatan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai ilahiah.
Perspektif ekonomi syariah menurut Prof. Abdul Somad Batubara, Lc. Phd mendorong inklusi keuangan sehingga keadaan masyarakat Indonesia bisa mengakses & menggunakan produk layanan jasa keuangan syariah untuk mendorong proses pemulihan ekonomi nasional.
Ekonomi syariah mengalami perkembangan pesat dalam tahun 2021. Faktor utama yang mempengaruhi adalah peningkatan jumlah penduduk muslim yang akan mencapai 27,5% dari penduduk dunia pada tahun 2030.
Ekonomi Indonesia dan keuangan syariah menjadi salah satu kunci untuk berpromosi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Kejelasan ini Proses dan segmentasi memungkinkan ekosistem memberikan keuntungan yang maksimal.
Peningkatan Permintaan Produk dan Jasa Halal di Dunia
Beberapa negara mengalami kontraksi yang sangat dalam namun keadaan ekonomi Indonesia tersebut masih lebih bagus di tingkat regional maupun dunia. karena menggunakan sistem perekonomian syariah dengan target pemerintah Indonesia untuk pemulihan ekonomi nasional awal tahun 2021.
Selanjutnya terjadi peningkatan permintaan produk dan jasa halal pada populasi muslim Indonesia dan negara-negara mayoritas Islam. Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS) sebagai penerus KH Maruf Amin menerapkan ekonomi syariah dengan keuntungan usaha secara mudharabah dibagi hasil keuntungan menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak (Public Private Partnership).
Penerapan sistem ekonomi syariah dalam Islam sebagai pandangan kegiatan beragama dalam aspek kehidupan ekonomi (muamalah). Tercapainya maslahah antara seseorang dan orang lain dan negara satu dan negara lain dalam menerima keuntungan dari transaksi perdagangan internasional.
Bunga adalah sebuah tambahan pada transaksi pinjaman uang yang dapat dihitung terutama pinjaman tanpa mempertimbangkan manfaat dari pinjaman. Ini tidak diperkenankan dalam ekonomi syariah berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak pinjaman.
Pembangunan ekonomi dan keuangan syariah perlu didukung dengan memperkuat rantai nilai halal. Dalam hal ini, bisnis yang cocok skema diperlukan untuk menginspirasi koneksi dari sisi suplai Produk bisnis syariah dengan sisi permintaan dalam negeri, pasar regional, dan global termasuk infrastrukturnya, keduanya hulu dan hilir.
Tahun 2021 : Momentum yang Tepat
Indonesia harus selalu bisa melihat kesempatan dan melihat bagaimana peluang yang ada di depan mata. Kecepatan Indonesia dalam memanfaatkan momentum menjadi sebuah kunci untuk mendapatkan keuntungan dengan kesempatan melakukan pemulihan ekonomi nasional.
Pada tahun 2021 Momentum yang tepat sesuai kebutuhan masyarakat selalu berubah ubah dari waktu ke waktu. Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia didorong terutama oleh gerakan akar rumput. Ini dimulai dari Mahasiswa di universitas tempat mereka memulai hingga tahun 2021 adalah puncaknya.
Semua orang penjuru dunia bisa merasakan perbedaan mendasar antara FinTech fokus-Syariah dan FinTech konvensional, prinsip-prinsip ini perlu diikuti untuk mematuhinya dengan hukum Syariah:
- Kepentingan komunitas diutamakan daripada egoisme kepentingan individu.
- Menghilangkan kesulitan lebih diutamakan daripada mempromosikan keuntungan.
- Kerugian yang lebih besar tidak dapat menyebabkan kerugian yang lebih kecil dan
- Sebuah manfaat yang lebih besar diutamakan daripada yang lebih kecil
Semua orang penjuru dunia bisa merasakan tantangan tidak melakukan larangan Syariah utama terkait keuangan transaksi:
- Bunga (Riba) dan Resiko / ketidakpastian / penipuan yang berlebihan (Gharar)
- Spekulasi / perjudian (Qimar) danPendapatan diterima dimuka (Maysir)
- Perdagangan produk terlarang (alkohol, obat-obatan terlarang, narkoba dll.)
Sementara berdasarkan World Bank setuju bahwa inklusi keuangan adalah pendorong utama dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran, sungguh ironis dari setengah populasi orang dewasa di dunia tidak memiliki akses ke fasilitas dasar layanan keuangan namun Indonesia berjuang mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran melalui ekonomi syariah.
Berdasarkan Global Islamic Economy Index 2019/2020, memiliki ruang untuk berkembang untuk memenuhi permintaan lokal dan global. Meski Indonesia kinerja ekspor dalam produk fashion muslim, makanan halal, dan wisata halal itu luar biasa, selanjutnya Indonesia memiliki jaring yang terbesar impor untuk produk dan layanan halal.
Ada beberapa kekuatan terbesar sembunyi dalam dalam pengembangan syariah ekonomi khususnya industri halal di Indonesia terutama:
• Tata kelola sektor halal yang sudah memadai
• Pendirian keuangan Islam semakin membaik
• Pusat halal & elemen pendukungnya bertambah
• FinTech yang sedang dikembangkan pemerintah
• Standar halal Indonesia melalui MUI terpercaya
Beberapa momen yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan promosi diantaramya momen liburan, momen hari raya idul fitri, natal, tahun baru, imlek, valentine dan hari hari spesial lainnya dimana semua orang akan merayakan hari tersebut dengan sesuatu yang berbeda di luar kebiasaan harian mereka di Indonesia sebagai poros perekonomian syariah terbesar di dunia.
Bagaimana Landasan Yuridis Ekonomi Syariah di Indonesia?
Landasan yuridis ekonomi syariah menurut Prof. Abdul Somad, Lc. PhD adalah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem Ekonomi Syariah di Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah.
1. Ideologi Pancasila Sebagai Landasan Yuridis Ekonomi Syariah
Artinya umat Islam menggunakan ekonomi syariah dimaknai untukmu ekonomi kapitalismu, untukmu ekonomi sosialismu, untukmu ekonomi komunis dan untukku ekonomi syariahku.
Dengan demikian pancasila yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia mempunyai kebebasan menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya, bertoleransi serta menghormati satu sama lain baik antara ekonomi syariah dan ekonomi non-syariah.
2. UUD 1945 Amandemen IV sebagai Landasan Yuridis Ekonomi Syariah
Dalam mewujudkan Ekonomi syariah berdasarkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Demokrasi ekonomi selaras dengan perekonomian syariah dengan prinsip keadilan Islam ini telah memberikan jaminan ruang hidup abadi pada ajaran agama ini hingga akhir zaman. Keajegan pokok dan kelenturan dalam keberlanjutan, kemandirian dan menjaga keseimbangan nasional.
Di dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Menurut Prof. Abdul Somad Batubara, Lc. Phd Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 sebagai landasan perekonomian syariah memiliki jenis kepemilikan atas SDA terdiri dari
- Kepemilikan individu (Mikl fardhiyah)
- Kepemilikan umum (Milk ’ammah)
- Kepemilikan negara (Milk daullah)
Dengan demikian perekonomian syariah berlandaskan UUD 1945 secara substansi dan implementasi konsep kepemilikan (property right) sesuai ajaran Islam tidak berbeda signifikan. Islam mengakui kepemilikan individu, swasta, umum, dan kepemilikan negara Indonesia.
3. UU Nomor 3 Tahun 2006 Sebagai Landasan Yuridis Ekonomi Syariah
UU Nomor 3 Tahun 2006 Sebagai Landasan Yuridis Ekonomi Syariah, Kemudian penjelasan yuridis ekonomi syariah berdasarkan pasal 49 huruf (i) UU No. 3 tahun 2006 menjelaskan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah meliputi :
- Perbankan syariah
- Lembaga keuangan mikro syariah
- Asuransi syariah & reasuransi syariah
- Reksa dana syariah
- Obligasi syariah
- Surat berharga berjangka syariah
- Sekuritas syariah
- Pembiayaan usaha syariah
- Pegadaian syariah
- Dana pensiun lembaga keuangan syariah
- Bisnis syariah (sesuai ketentuan MUI)
Untuk urusan agama terutama ranah ekonomi syariah bagi umat Islam di Indonesia namun menurut Prof. Abdul Somad Batubara, Lc. Phd dua tafsir Pancasila tersebut terdapat pada Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya sehingga negara mewajibkan orang Islam mewajibkan menjalankan Islam menyeluruh.
4. Peraturan Daerah Sebagai Landasan Yuridis Ekonomi Syariah
Menurut Abdul Somad bahwa sistem hukum Indonesia sebagai landasan perekonomian banyak dipengaruhi oleh Islam. Menarik sekali menyimak pendapat Ustadz Abdul Somad (UAS) mengenai wali sanga atau wali sembilan yang menyebarkan Islam di Pulau Jawa sejak abad ke-15 hingga abad ke-21 muncul sistem perekonomian syariah berbasis digital di Indonesia untuk memulihkan perekonomian Indonesia dalam konteks Perda.
Indonesia mengembangkan kawasan bernama Kawasan MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) dipimpin politisi muslim Ir. H. Joko Widodo dan KH Maruf Amin yang mengharapkan Perda mengatur perekonomian syariah untuk kebutuhan warganya di daerah otonom. Is this Islamic Legal System in Indonesia, right?
Luar biasa Kebijakan pemerintah daerah dalam upaya penerapan perekonomian syariah sebagai contoh ialah Provinsi Aceh tentang implementasi perekonomian syariah dalam Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah paling lambat awal tahun 2021.
Pandangan pakar ekonomi syariah dalam masyarakat ekonomi syariah menurut Aminullah Usman terdapat peluang usaha dan menciptakan iklim usaha yang kondusif memajukan Indonesia terutama provinsi Aceh. Akademisi kampus Universitas Islam Negeri, Institut Agama Islam Negeri, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia dan Universitas Muhammadiyah mendukung kebijakan perekonomian syariah dalam provinsi Aceh.
Dikutip dari AntaraNews.Com, Menurut Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh Aminullah Usman menyebutkan beberapa pendapat yang mengatakan ada peluang lembaga keuangan konvensional bisa hadir dari Qanun (Perda) ini. Ini yang kemudian perlu kita luruskan kepada masyarakat, khususnya dari pandangan pakar ekonomi syariah.
Sementara itu, Memperkuat Ekonomi Digital Dalam meningkatkan daya saing dari pemain global, Indonesia melalui industri halal nasional perlu mengadopsi digitalisasi dalam dirinya operasi karena akan menurunkan biaya sekaligus meningkatkan efisiensinya Salah satunya dengan mengadopsi gateway pembayaran digital Islam dari daerah dari GPN (Gerbang Pembayaran Nasional).
Keseimbangan Kebijakan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Manparekraf) Dr. Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A. menceritakan proses bagaimana solusi untuk memperkuat sektor wisata dan ekonomi kreatif dalam pemulihan ekonomi nasional secara bersamaan implementasi perekonomian syariah dan bisnis halal untuk daerah pemeluk Islam dan perekonomian berbudaya untuk daerah non Islam.
H. Abdurrofi A. Azzam, PhD optimis, siapapun calon presiden dan wakil presiden terpilih nantinya akan membawa dampak pada perkembangan ekonomi syariah terbukti Sandiaga Salahuddin Uno dalam kebijakan wisata halal dan kebijakan berbasis budaya di Indonesia tahun 2021 dalam bingkai "Bhineka Tunggal Ika".
Mayoritas muslim dapat dijumpai di wilayah barat Indonesia (seperti di Jawa, Kalimantan dan Sumatra) hingga wilayah pesisir Pulau Indonesia timur ingin ekonomi syariah sedangkan perekonomian non-syariah untuk produk non halal akan mengakomodir penganut ajaran non-Islam dalam kebhinekaan Indonesia.
Dengan demikian perekonomian syariah berbasis produk halal akan mengakomodir dengan 87,18% dari jumlah penduduk adalah penganut ajaran Islam sebagai mayoritas warga negara Indonesia dalam bisnis halal dan bisnis berkebudayaan Nusantara dalam kebhinekaan yang indah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H