KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Tugas KASN UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
1. Menjaga netralitas Pegawai ASN
2. Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN
 3. Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.
ARAH KEBIJAKAN : Penguatan implementasi manajemen ASN
SASARAN STRATEGIS
1. Meningkatnya kualitas penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN.
2. Meningkatnya kualitas pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
3. Meningkatnya kualitas penerapan Nilai Dasar ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai ASN, serta asas Netralitas pegawai ASN
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 2 huruf f: “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.