Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Webinar Jaga ASN Membangun Meritokrasi dan Demokrasi Indonesia

17 November 2020   12:29 Diperbarui: 17 November 2020   21:04 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabel sebelum dan sesudah perubahan sistem (dokumen pribadi)

KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Tugas KASN UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

1. Menjaga netralitas Pegawai ASN

2. Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN

 3. Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.

ARAH KEBIJAKAN : Penguatan implementasi manajemen ASN

SASARAN STRATEGIS

1. Meningkatnya kualitas penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN.

2. Meningkatnya kualitas pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

3. Meningkatnya kualitas penerapan Nilai Dasar ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai ASN, serta asas Netralitas pegawai ASN

DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 2 huruf f: “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun