Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Kesesatan Berpikir JI, Mustahil Anggota Polri Tetapkan Khilafah di Indonesia

14 April 2023   14:58 Diperbarui: 14 April 2023   15:09 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Luthfy Syahban/detikcom)

Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil membekuk enam terduga teroris di kawasan Mesuji dan Pringsewu, Lampung.  Terungkap keenamnya masih merupakan jaringan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) melatarbelakangi penulisan artikel Kesesatan Berpikir JI, Mustahil Polri Untuk Tetapkan Khilafah di Indonesia.

Dikutip dari Tribun video pada Jumat (14/4/2023), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/4/2023).  

Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) merupakan kelompok teroris yang telah terlibat dalam berbagai serangan teror di Indonesia dan Asia Tenggara, yang selalu mengklaim bahwa tindakan mereka dilakukan atas nama Islam dan untuk memperjuangkan khilafah.

Namun, dalam kenyataannya, tindakan mereka jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang sebenarnya, dan bahkan secara logika pun penuh dengan kesalahan atau kesesatan berpikir (logical fallacy).

Konsep khilafah dalam agama Islam tidak harus menggunakan terorisme terhadap aparat keamanan atau siapa pun di Indonesia.

Terorisme adalah tindakan kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun, baik itu dilakukan oleh kelompok atau individu yang mengklaim memiliki tujuan yang mulia.

Konsep khilafah dalam agama Islam harus mempromosikan perdamaian, keadilan, dan hak asasi untuk hidup bagi semua orang, termasuk aparat keamanan dan masyarakat umum.

Nilai perdamaian, keadilan, dan hak asasi sudah tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinilai kebenaran berpikir untuk anggota Polri sehingga mereka mustahil bergabung khilafah.

Konsep khilafah sejati juga harus menghormati hukum dan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasari setiap tindakan dan keputusan yang diambil.

Keputusan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak bertentangan konsep perdamaian, keadilan, dan hak asasi, menjaga NKRI tanpa harus teror sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pilihan kesepakatan founding father.

Kesepakatan founding father adalah negara bangsa (Nation State) sehingga JI melanggar kesepakatan founding father mendirikan Indonesia sebagai negara dengan membangun tumpah darah di Indonesia

JI menggunakan argumen otoritas palsu (false authority) dalam upaya mereka untuk meyakinkan orang bahwa aksi terorisme mereka memiliki legitimasi agama Islam.

Mereka mengklaim bahwa khilafah adalah bentuk pemerintahan Islam yang sejati, dan bahwa mereka memiliki hak untuk memperjuangkan itu dengan cara apa pun yang diperlukan, termasuk menggunakan kekerasan.

Namun, klaim JI seperti itu tidak didukung oleh ajaran Islam yang sebenarnya, dan bahkan banyak ulama dan tokoh Islam telah mengutuk aksi terorisme dan kekerasan dalam bentuk apapun.

JI juga menggunakan kesalahan akibat sebab (false cause) dalam upaya mereka untuk membenarkan tindakan teroris mereka.

Mereka berargumen bahwa tindakan kekerasan yang mereka lakukan adalah akibat dari kegagalan negara dalam mewujudkan khilafah yang sejati, dan bahwa tindakan mereka diperlukan untuk memperbaiki keadaan tersebut.

Namun, kesalahan dalam berpikir ini terletak pada asumsi bahwa tindakan kekerasan akan secara otomatis membawa perubahan positif dalam situasi politik dan sosial, padahal sejarah menunjukkan bahwa tindakan kekerasan justru lebih sering memperburuk situasi.

JI juga menggunakan kesalahan definisi (equivocation) dalam upaya mereka untuk membenarkan tindakan teroris mereka. 

Mereka mengklaim bahwa kata "khilafah" merujuk pada bentuk pemerintahan Islam yang sejati.

Tetapi pada kenyataannya, konsep khilafah itu sendiri bisa diartikan secara berbeda-beda oleh berbagai kelompok dan individu terafiliasi teror.

Bahkan, banyak ulama dan tokoh Islam yang menolak konsep khilafah dalam bentuk apapun, karena mereka memandang bahwa bentuk pemerintahan apa pun harus didasarkan pada  titik temu (kalimatun sawa).

Titik temu (kalimatun sawa) antara bangsa Indonesia beragama Islam dan Bangsa Indonesia beragama non-Islam untuk mencapai integrasi bangsa Indonesia.

JI dan kelompok teroris lainnya yang menggunakan kekerasan atas nama khilafah jelas-jelas melakukan kesalahan logika atau kesesatan berpikir (logical fallacy).

 Mereka menggunakan argumen otoritas palsu, kesalahan akibat sebab, dan kesalahan definisi untuk membenarkan tindakan terorisme mereka, yang pada akhirnya hanya akan memperburuk situasi dan membawa penderitaan bagi banyak orang.
 
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami kesalahan-kesalahan logika ini dan menolak upaya-upaya kelompok teroris untuk membenarkan tindakan kekerasan mereka

Memahami kesalahan-kesalahan logika yang dilakukan oleh kelompok teroris seperti JI adalah langkah penting dalam memerangi terorisme.

Dengan memahami kesalahan-kesalahan logika tersebut, masyarakat dapat lebih kritis dan skeptis terhadap argumen-argumen yang dibuat oleh kelompok teroris untuk membenarkan tindakan mereka.

Selain itu, penting bagi pemerintah dan lembaga keamanan untuk terus meningkatkan upaya mereka dalam memerangi terorisme dan memperkuat kerja sama internasional untuk menghadapi ancaman terorisme yang semakin kompleks dan global.

Di samping itu, upaya untuk mengatasi akar masalah yang menjadi pemicu terorisme juga harus terus ditingkatkan, seperti melalui pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, pembangunan ekonomi yang inklusif, serta perlindungan hak asasi manusia dan moderasi beragama.

Dengan cara-cara ini, diharapkan dapat meminimalisir ancaman terorisme dan mendorong masyarakat untuk hidup dalam keadaan damai dan sejahtera, tanpa harus merasa terancam oleh tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok teroris yang menyimpang dari nilai-nilai kemanusiaan dan agama yang sebenarnya.

Jika JI menggunakan argumen otoritas palsu (false authority), kesalahan akibat sebab (false cause), kesalahan akibat sebab (false cause), dan kesalahan definisi (equivocation).

Maka, anggota Polri yang tidak sesat berpikir mustahil masuk menjadi terorisme.

Dengan demikian cukup kita sebagai Warga Negara Indonesia menolak segala bentuk teror atas nama agama. Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun