Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20, Bukti Indonesia Mendukung Palestina

30 Maret 2023   06:11 Diperbarui: 30 Maret 2023   06:19 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Palestina diakui secara internasional. Namun, sebagai Palestina yang diduduki oleh Israel termasuk Tepi Barat dan Jalur Gaza dikenal sebagai "Negara Palestina yang Diduduki" dan terdapat beberapa tindakan pelanggaran HAM, penjajahan, dan apartheid yang terjadi di wilayah tersebut.

Beberapa kelompok hak asasi manusia dan masyarakat internasional telah mengklaim bahwa tindakan Israel terhadap warga Palestina di wilayah tersebut memenuhi kriteria kejahatan terhadap kemanusiaan dan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan apartheid. PBB juga telah mengeluarkan laporan pada tahun 2018 yang menuduh Israel melakukan tindakan apartheid terhadap warga Palestina.

Tindakan pelanggaran HAM lainnya yang dilaporkan terjadi di wilayah Palestina yang diduduki termasuk pembatasan gerak warga Palestina, pembangunan pemukiman Israel di wilayah Palestina, penggunaan kekerasan oleh tentara Israel, penahanan dan penahanan administratif warga Palestina, serta diskriminasi dalam hukum dan kebijakan.

Penjajahan juga dianggap sebagai masalah serius di wilayah Palestina yang diduduki, dengan pemerintah Israel membangun dan memperluas pemukiman Yahudi di wilayah tersebut sementara mencegah warga Palestina untuk membangun atau memperluas rumah mereka sendiri.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pandangan ini tidak secara universal diterima dan ada perdebatan mengenai apakah tindakan tersebut memenuhi kriteria kejahatan apartheid atau pelanggaran HAM yang signifikan. Namun, banyak kelompok hak asasi manusia dan masyarakat internasional terus memperjuangkan hak-hak warga Palestina dan menyerukan solusi damai bagi konflik tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun