Negara Palestina diakui secara internasional. Namun, sebagai Palestina yang diduduki oleh Israel termasuk Tepi Barat dan Jalur Gaza dikenal sebagai "Negara Palestina yang Diduduki" dan terdapat beberapa tindakan pelanggaran HAM, penjajahan, dan apartheid yang terjadi di wilayah tersebut.
Beberapa kelompok hak asasi manusia dan masyarakat internasional telah mengklaim bahwa tindakan Israel terhadap warga Palestina di wilayah tersebut memenuhi kriteria kejahatan terhadap kemanusiaan dan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan apartheid. PBB juga telah mengeluarkan laporan pada tahun 2018 yang menuduh Israel melakukan tindakan apartheid terhadap warga Palestina.
Tindakan pelanggaran HAM lainnya yang dilaporkan terjadi di wilayah Palestina yang diduduki termasuk pembatasan gerak warga Palestina, pembangunan pemukiman Israel di wilayah Palestina, penggunaan kekerasan oleh tentara Israel, penahanan dan penahanan administratif warga Palestina, serta diskriminasi dalam hukum dan kebijakan.
Penjajahan juga dianggap sebagai masalah serius di wilayah Palestina yang diduduki, dengan pemerintah Israel membangun dan memperluas pemukiman Yahudi di wilayah tersebut sementara mencegah warga Palestina untuk membangun atau memperluas rumah mereka sendiri.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pandangan ini tidak secara universal diterima dan ada perdebatan mengenai apakah tindakan tersebut memenuhi kriteria kejahatan apartheid atau pelanggaran HAM yang signifikan. Namun, banyak kelompok hak asasi manusia dan masyarakat internasional terus memperjuangkan hak-hak warga Palestina dan menyerukan solusi damai bagi konflik tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H