Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kontroversi Fatwa Boleh Korupsi Sedikit di Indonesia, Kubu Pro DPR Vs Kubu KPK

29 Maret 2023   14:39 Diperbarui: 29 Maret 2023   14:43 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Faktor-Faktor Pemicu Polarisasi (Shutterstock)

Indonesia merupakan negara yang terus berjuang dalam upaya pemberantasan korupsi, yang menjadi tantangan besar dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul kontroversi terkait sebuah fatwa yang menyatakan bolehnya menerima uang haram kecil-kecil oleh seorang anggota DPR.

Pernyataan tersebut menuai pro kontra di masyarakat. 

Ada yang memandang bahwa fatwa tersebut dapat merusak upaya pemberantasan korupsi, sementara yang lain berpendapat bahwa hal tersebut hanya sebatas bentuk pemaknaan dalam masyarakat dan tidak bermaksud menghalalkan tindakan korupsi.

Di tengah kontroversi ini, penting untuk memahami dan membahas secara mendalam mengenai pandangan terhadap tindakan korupsi, etika, dan integritas sebagai penyelenggara negara.

 Bagaimana kebijakan dan upaya pemberantasan korupsi dapat dijalankan dengan baik, serta bagaimana masyarakat dapat berkontribusi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, diperlukan diskusi yang sehat dan konstruktif untuk mengatasi kontroversi ini dan mencari solusi terbaik dalam menghadapi tantangan besar pemberantasan korupsi di Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI Melchias Marcus Mekeng menyebut fatwa "makan uang haram kecil-kecil okelah."

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama Kementerian Keuangan pada Senin (27/3/2023).  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun