A. Lembaga Berwenang Membubarkan Partai Politik Era Reformasi
Lembaga di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik adalah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MK dapat membubarkan partai politik jika partai tersebut terbukti melanggar undang-undang, melakukan tindakan yang merugikan negara, atau bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pembubaran partai politik oleh MK diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Sedangkan KPU memiliki kewenangan untuk mencabut status hukum partai politik jika partai tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti tidak melaporkan harta kekayaan, tidak mengikuti pemilihan umum, atau tidak memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.
B. Pembubaran Partai Politik Nasionalis dan Islam Era Reformasi
Ideologi radikalisme, terorisme, ekstremisme, dan korupsi (KKN) bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk membubarkan sebuah partai politik, termasuk partai politik Nasionalis dan Islam.
Ketidakpercayaan terhadap partai politik Nasional dan Islam menggunakan ideologi baik radikalisme, terorisme, ekstrimisme, dan korupsime (KKN) boleh mengambil pihak dalam urusan politik.
Semakin meningkat ketika beberapa kasus korupsi terungkap yang melibatkan para elite partai tersebut. Hal ini membuat masyarakat semakin ragu dengan komitmen partai politik Nasionalis dan Islam dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Maka, dapat dikatakan bahwa pembubaran partai politik Islam bukanlah suatu hal yang mustahil terjadi di era reformasi ini apalagi jika partai politik Nasionalis dan Islam tersebut ditemukan terlibat dalam tindakan radikalisme, terorisme, ekstrimisme, dan korupsi.Â
Partai politik ini harus dilakukan dengan cara-cara yang demokratis dan tidak merugikan hak-hak konstitusional partai politik tersebut sehingga mereka bertahan lebih dari 1000 tahun.
C. Pandangan Eksplisit dan Implisit Pembubaran Partai Politik
Dalam konteks pandangan progresif tentang pembubaran partai yang menggunakan ideologi radikalisme, terorisme, ekstrimisme, dan KKN, pendekatan menyatakan pembubaran partai-partai politik tersebut.
Ini bisa dilakukan dengan menyatakan bahwa partai-partai tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat yang menjadi landasan sistem politik yang lebih baik secara eksplisit maupun implisit.
"Eksplisit" berarti sesuatu yang diungkapkan dengan jelas dan terbuka secara langsung tanpa ada ambigu atau interpretasi yang berbeda-beda sementara "implisit" berarti sesuatu yang diungkapkan dengan tidak jelas dan tertutup secara tidak langsung dengan ada ambigu atau interpretasi yang berbeda-beda.
Perbedaan pandangan dalam mendukung pembubaran partai politik atau kelompok organisasi yang menganut ideologi radikalisme, terorisme, ekstrimisme, dan KKN secara eksplisit dan implisit dapat dijelaskan sebagai berikut:
Eksplisit Pendukung pembubaran partai atau kelompok yang menganut ideologi radikalisme, terorisme, ekstrimisme, dan KKN secara eksplisit akan secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pembubaran tersebut. Dukungan ini dapat dinyatakan melalui berbagai cara, seperti demonstrasi, petisi, atau pernyataan resmi. Masyarakat yang mendukung secara eksplisit akan memperlihatkan keberanian dan ketegasan dalam mengambil sikap.
Implisit Pendukung pembubaran partai atau kelompok yang menganut ideologi radikalisme, terorisme, ekstrimisme, dan KKN secara implisit akan tidak secara terbuka menyatakan dukungannya, namun mengungkapkan pendapat mereka melalui tindakan dan perilaku. Contohnya dengan tidak memberikan dukungan kepada partai atau kelompok yang dianggap bermasalah, atau dengan tidak memberikan suara dalam pemilihan umum.
Perbedaan lainnya adalah dalam hal cara pandangan tersebut disampaikan. Dukungan yang dinyatakan secara eksplisit akan lebih jelas dan langsung, sementara dukungan implisit lebih tidak terlihat dan lebih sulit untuk diukur secara tepat.Â
Namun, keduanya memiliki dampak yang sama dalam memperkuat tekad untuk melawan ideologi radikalisme, terorisme, ekstrimisme, dan KKN.
Dalam konteks Indonesia, masyarakat telah menunjukkan dukungan mereka secara eksplisit dan implisit terhadap upaya pemerintah untuk membubarkan partai atau kelompok yang dianggap mempromosikan atau mendukung ideologi radikalisme, terorisme, ekstrimisme, dan KKN.Â
Hal ini terlihat dari berbagai tindakan dan aksi yang telah dilakukan oleh masyarakat, seperti demonstrasi dan kampanye sosial-media yang mengajak masyarakat untuk menolak paham radikal, terorisme, dan KKN.
D. Anasir Positif Pembubaran Partai Politik
Beberapa anasir positif yang bisa diidentifikasi dari pembubaran partai politik yang menganut ideologi radikalisme, terorisme, ekstrimisme, korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pertama, pembubaran partai politik semacam itu dapat menunjukkan keseriusan negara dalam menghadapi ancaman-ancaman yang mengancam keutuhan negara.Â
Dengan tindakan tersebut, negara menegaskan bahwa ia tidak akan mentolerir aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan ideologi negara dan falsafah Pancasila.
Kedua, pembubaran partai politik yang menganut ideologi radikalisme, terorisme, ekstrimisme, korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan sistem demokrasi.Â
Tindakan negara untuk menegakkan hukum dan menghukum partai politik yang melakukan tindakan melanggar hukum akan menunjukkan bahwa negara tidak memandang bulu dalam menegakkan keadilan dan berkomitmen untuk membangun sistem demokrasi yang sehat.
Ketiga, pembubaran partai politik semacam itu juga dapat membuka ruang bagi partai politik yang berafiliasi dengan ideologi yang lebih moderat dan mendukung nilai-nilai demokrasi dan Pancasila untuk berkembang dan terlibat dalam proses politik.Â
Hal ini akan membantu memperkuat stabilitas negara dan meminimalisir potensi konflik politik yang merusak tidak sejalan dengan ideologi negara atau pun melakukan kegiatan yang bertentangan dengan falsafah dan dasar negara, Pancasila dan UUD 1945.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H