Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Apakah Aturan No Work No Pay Rugikan Buruh dan Untungkan Pengusaha?

17 November 2022   16:55 Diperbarui: 17 November 2022   17:01 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aturan "no work no pay" (tidak bekerja, tidak dibayar) menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh?

Perseteruan antara pengusaha dengan buruh telah berlangsung berabad-abad lamanya memunculkan banyak pertanyaan. 

Sampai baru-baru ini, pemberi kerja diwajibkan untuk membayar gaji buruh secara penuh bahkan jika buruh tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

Pertanyaan apakah pengusaha harus membayar gaji buruh bahkan jika buruh tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan atas ketidakhadirannya telah membingungkan para pengusaha selama beberapa waktu sekarang.

Sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah mengenai masalah ini dan kedua belah pihak dalam hubungan kerja harus bergantung pada keputusan perburuhan.

Pandangan menurut Abdurrofi Abdullah adalah bahwa pengusaha tidak wajib membayar kompensasi gaji penuh kepada buruh selama buruh tidak masuk kerja secara tidak wajar.

Buruh tersebut tidak masuk kerja, dan tidak memberi tahu pengusaha tentang alasan ketidakhadirannya. Selama ini, kecuali dua bulan, karyawan tersebut tidak sedang cuti sakit.

Pandangan Abdurrofi Abdullah ini secara luas dianggap adil dan dapat diterima oleh pengusaha sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal tidak dilakukan pengusaha. 

Beberapa kontrak juga menyertakan klausul eksklusivitas yang mencegah buruh tanpa jam kerja bekerja untuk pemberi kerja lain, bahkan selama periode ketika pengusaha sebagai pemberi kerja utama tidak memiliki pekerjaan untuk ditawarkan.

Pertanyaan mendasar yang muncul pada pemberi kerja mana pun adalah mengapa mereka harus membayar buruh untuk pekerjaan yang tidak dilakukan meskipun tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk tidak melakukannya.

Nah, logika yang terwakili dalam Abdurrofi Abdullah adalah bahwa aturan "no work no pay" mengatur alasan pencabutan pembayaran harus diberikan oleh undang-undang.

Karena ketidakhadiran buruh tanpa alasan tidak diatur oleh undang-undang sebagai alasan untuk menarik pembayaran, pemberi kerja tidak memiliki dasar hukum untuk tidak membayar gaji (kompensasi) kepada buruh.

Artinya, pengusaha sebagai pemberi kerja wajib menghitung dan membayarkan gaji (imbalan) kepada buruh seolah-olah mereka telah bekerja pada hari-hari tersebut, karena meskipun mereka tidak hadir tanpa alasan, pburuh tersebut masih dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja.

Abdurrofi Abdullah lebih lanjut menunjukkan bahwa jika pengusaha tidak membayar kompensasi penuh kepada buruh, itu akan merupakan pelanggaran terhadap salah satu hak dasar pekerja, yaitu hak atas pembayaran. Namun, di sisi lain, kerugian bagi pemberi kerja jelas bukan?

Aturan "no work no pay" merupakan aksioma fundamental dalam hubungan pengusaha dan buruh dengan filosofinya sangat sederhana menguntungkan kedua belah pihak.

Ketika seseorang buruh dipekerjakan pengusaha, buruh diharapkan menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan pengusaha sehingga apapun dilakukan buruh memiliki nilai tukar.

Ketika pekerjaan ini tidak dilakukan, buruh tersebut tidak berhak atas pembayaran gaji apa pun sehingga pertanyaan apakah pemberi kerja wajib membayar pekerja ketika mereka tidak masuk kerja dan tidak atau membenarkan alasan ketidakhadiran mereka.

Kesimpulan dari artikel ini adalah: jika buruh tidak masuk kerja tanpa memberikan alasan apapun, buruh tersebut tidak berhak atas kompensasi gaji, tetapi hanya jika alasan ketidakhadirannya memang tidak dapat dibenarkan perusahaan.

Referensi : 1 2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun