Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hadiah Hukuman Mati Untuk Skandal Korupsi di Indonesia

31 Desember 2021   07:00 Diperbarui: 31 Desember 2021   07:08 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Patologi Birokrasi. Sumber Gambar : Unsika Press/Abdurrofi Abdullah

Meskipun, dalam situasi normal, belum ada satu pun kasus tindak pidana korupsi yang jatuhi pidana mati. Karena satu dan lain hal, ambil contoh perumusan pidana mati. Demi ketertiban hukum pidana mati dan harus diterapkan pemerintah Indonesia.

Indonesia mengalami darurat korupsi yang dalam keadaan luar biasa dapat diterapkan berdasarkan patologi birokrasi. Sementara itu, Negara Indonesia masih meneguhkan diri, masih bergulat dengan kehidupan sendiri yang terancam bahaya laten korupsi.

Masyarakat dikacaukan pejabat tidak menjadi teladan dan dibahayakan stabilitas nasional sehingga korupsi memerlukan pidana mati. Bahaya yang tersembunyi, terpendam, tidak kelihatan, tetapi mempunyai potensi untuk muncul bahaya laten.(*)

DAFTAR PUSTAKA

  1. Alim, H., Ramdlan, M. M., Wahid, M., Irfan, M. N., & Ahmad, R. (2017). JIHAD NAHDLATUL ULAMA MELAWAN KORUPSI. Jakarta: Lakpesdam PBNU.
  2. Gunawan, I. (2010). Strategi Komunikasi Mejelis Ulama Indonesia dalam Mensosialisasikan Fatwa haram Korupsi Kepada Umat Islam Indonesia. Jakarta: UIN Syarih Hidayatullah.
  3. Liu, Y., & Grace, F. (2021, Juli 1). CSR Blog: Corruption and the Death Penalty in China: Political Win v. Criminal Law Development. Dipetik Desember 27, 2021, dari The SAIS China Studies Review
  4. Ma'ruf', M. (2010). PATOLOGI BIROKRASI. Jurnal Visioner, 4(3), 1-18.
  5. Ramadhan, A. (2020, Desember 7). Dua Menteri Tersangka Korupsi, Muhammadiyah: Budaya Korupsi Masih Subur. Dipetik Desember 28, 2021, dari Kompas.com
  6. Ramadhan, A. (2020, September 20). KPK Mencantat 397 Pejabat Politik Terjerat Korupsi Sejak 2004 Hingga Mei 2020. Dipetik Desember 27, 2021, dari Kompas.com
  7. Savitri, P. I. (2021, November 25). Jaksa Agung: Sanksi Pidana Mati Tipikor Tidak Untuk Bencana Non-Alam. Dipetik Desember 27, 2021, dari antaranews.com
  8. Siagian, S. P. (1994). Patologi Birokrasi: Analisis, Identifikasi, dan Terapinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  9. Suherman, H. (2020). KEBIJAKAN FORMULASI SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI ERA PANDEMIC GLOBAL. Jurnal Hukum Aktualita, 3(1), 657 – 672.
  10. Yahya, I. (2013). EKSEKUSI HUKUMAN MATI TINJAUAN MAQĀṢID AL-SHARĪ’AH DAN KEADILAN. Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 23(1), 81-98.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun