Ancaman bioterrorisme pada masyarakat umum baik campak, influenza, flu burung, cacar, wabah penyakit, dan demam berdarah serta covid-19 akibat virus menyebabkan teror dan ketakutan. Sebenarnya kajian bioterrorisme sudah dibuat tahun 2005 di Northern Arizona University oleh Paul F. Torrence di Amerika Serikat.
Dalam hal Amerika Serikat menuding Covid-19 sebagai senjata biologis China. Sementara warga China sebagian percaya virus ini senjata Amerika Serikat sebagai dendam akibat perang dagang.Â
Bioterrorisme negara tergantung pada konteksnya sesungguhnya oleh suatu pemerintahan atau negara proksi. Nah dalam perang antar dua negara atau aktor non-negara yang terjadi karena dorongan atau mewakili pihak lain yang disebut proksi yakni agen bioterrorisme.
Suatu pemerintahan atau negara proksi  dapat mencakup tindakan-tindakan kekerasan atau penindasan yang dilakukan melalui mikroorganisme untuk teror. Abdurrofi Abdullah Azzam memaknai penggunaan teror sedang terjadi akibat covid-19.
Bioterrorisme menurut Abdurrofi Abdullah Azzam (2021) adalah perbuatan melawan hukum atau tindakan yang mengandung ancaman dengan penggunaan mikro-organisme baik virus, jamur dan bakteri yang disengaja untuk menimbulkan efek buruk atau kematian bagi manusia, ternak, atau tanaman.
Penggunaan mikro-organisme untuk menyebabkan penyakit oleh teroris baik individu, kelompok atau negara menjadi perhatian pejabat Indonesia. Indonesia belum memiliki Badan Nasional Penanggulangan Bioterrorisme atau disingkat BNPB.
Menurut Abdurrofi Abdullah Azzam (2021) BNPB mempunyai 3 tugas prioritas sebagai berikut:
1. Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan bioterrorisme;
2. Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bioterrorisme;
3. Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bioterrorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Dengan kata lain bidang penanggulangan bioterrorisme meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional menghadapi ancaman teror baik virus, bakteri dan jamur serta mikroorganisme lainnya.
Serangan-serangan covid-19 terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang terbuka, aksi bioterrorisme tidak tunduk pada tata cara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba.
Angka target korban jiwa yang acak serta sering kali merupakan warga sipil dari perang senjata biologis. Bagi pembaca belum mengetahui senjata biologis.
Senjata biologis menurut Abdurrofi Abdullah Azzam adalah senjata yang menggunakan mikroorganisme sebagai alat untuk membunuh, melukai, atau melumpuhkan dianggap musuh sebagai penyebab penyakit menular.
Sebelumnya, Firasat mantan panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, saat ini TNI mewaspadai ancaman senjata biologis. Hal ini disampaikan Gatot dalam pembukaan Konferensi Internasional dan Table Top Exercise untuk Global Health Security 2017 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Dengan demikian Kita patut mewaspadai adanya ancaman senjata biologis massal yang diciptakan untuk melumpuhkan negara lain dan berpotensi menciptakan epidemik justru melebihi firasat mantan panglima Gatot Nurmantyo yakni pandemik global covid-19.
Indonesia harus berhati-hati dengan dua negara yakni Amerika Serikat dan China yang sedang bertarung perang dagang kemudian beralih ke perang biologis untuk menciptakan bioterrorisme dalam konteks teroris negara.
Dengan demikian ilmu pengetahuan dan teknologi jika dipegang oleh negara yang tak bermoral menyebabkan kekacauan dunia hingga ketakutan dan teror global dalam pandemi covid-19. Namun hati orang beriman akan tenang karena Allah maha kuasa atas segala sesuatu sehingga mereka menaati protokol kesehatan.
Referensi
1. Paul F. Torrence. (2005). Antiviral Drug Discovery for Emerging Diseases and Bioterrorism Threats. Wiley-Interscience ISBN: 978-0-471-71670-9
2. Ihsanuddin. (2017). Panglima TNI: Waspadai Ancaman Senjata Biologis Massal. Dikutip 11 Januari 2021 dari kompas.comÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H