Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Ketika Uang Kertas Rusak Dimakan Rayap

9 Februari 2021   21:25 Diperbarui: 10 Februari 2021   06:34 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Banyak masyarakat pedalaman menyimpan Uang di rumah berakhir kecewa. Gambar : Tribun Pontianak/Nasaruddin

Pada tahun 2016 banyak orang Indonesia di pedalaman senang menumpuk uang rupiah di rumah karena lokasi mereka di pedalaman sehingga akses mereka ke bank begitu jauh dan lama namun uang mereka habis dimakan rayap. Itulah penyebab kedaulatan rupiah ditangan rayap.

Banyak orang pedalaman tidak percaya rupiah berbahan baku kertas sejak peristiwa rapuhnya kedaulatan rupiah ditangan rayap tahun 2016.  Abdurrofi A. Azzam sedang bertransformasi ekonomi konvensional dengan rupiah  kertas menuju ekonomi syariah dengan rupiah emas melanjutkan Bapak Ekonomi Syariah, KH Maruf Amin.

Kedaulatan rupiah ditangan rayap membuktikan ekonomi konvensional dengan rupiah kertas harus bertransformasi menuju ekonomi syariah dengan rupiah emas agar kedaulatan rupiah tidak dimakan oleh serangga yang kecil.

Identitas kertas telah direduksi sedemikian rupa, hingga hanya ditentukan oleh rayap. Pemikiran mendasar masyarakat pedalaman menjadi refleksi kita jika rupiah berbahan baku habis tak bersisa oleh rayap kemudian kita minta ganti rugi ke Bank Indonesia.

Apakah pejabat bank akan mengganti semua rupiah yang habis dimakan rayap dan tidak bersisa?

Tentu tidak akan pernah Bank Indonesia mengganti uang tersebut karena Undang-Undang N0.7 Tahun 2011, Pasal 22 Ayat 3 hanya mengatu rupiah hilang sebagian dan tidak mengatur rupiah hilang seluruhnya.

Rakyat pedalaman bisa memiliki barang bukti fisik rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar sebagian, berlubang, hilang sebagian, dan rupiah yang ukuran fisiknya berbeda dengan ukuran aslinya, antara lain karena robek atau uang yang mengerut.

Berbeda dengan rupiah dengan bahan baku pembuatan logam mulia emas yang tahan di segala kondisi.

Jika musim hujan rupiah emas tidak akan mengerut sedangkan jika musim kemarau tidak akan terbakar. Namun ketika rayap akan menggigit tentu tak berdaya.

Runtuhnya kepercayaan masyarakat kepada rupiah kertas karena hakikatnya kertas itu tidak berharga kemudian negara memberikan kebijakan menjadi alat transaksi sehingga Abdurrofi Abdullah Azzam menyebut rupiah adalah kertas memiliki kekuatan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun