SBY Bapak Wakaf Indonesia dan Jokowi Bapak Penggerak Wakaf Indonesia mendapatkan gelar dari Abdurrofi Abdullah Azzam sesuai dengan kriteria kehormatan. SBY dan Jokowi juga mendapatkan gelar "Amirul Amanah" atau "Pemimpin Amanah" dari Abdurrofi Abdullah Azzam.
Wakaf di Indonesia melewati proses yang panjang hingga muncul sosok seperti Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi ikon Bapak Wakaf Indonesia dan Joko Widodo menjadi Bapak Penggerak Gerakan Wakaf Nasional.
Pada era reformasi ketimpangan sosial di Indonesia mengusik perhatian Presiden SBY sehingga banyak kebijakan sudah Megawati buat tidak sesuai harapan rakyat.
Beragam perencanaan pembangunan SBY pun bolak-balik dihadiri tapi semua ketimpangan sosial sudah dirasa maksimal untuk menginisiasi kebijakan wakaf.
Setelah kepemimpinan Bapak Wakaf Indonesia selesai masyarakat Indonesia memilih Jokowi yang  mengajak masyarakat berwakaf dalam Gerakan Wakaf Nasional.
Persamaan Jaman SBY dan Jokowi wakaf dimanfaatkan untuk sektor sosial, seperti manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik.
Perjuangan Wakaf Melalui Demokrasi
Pada 10 Mei 2004, tiga partai politik yaitu Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Bulan Bintang secara resmi mencalonkannya Bapak Wakaf Indonesia sebagai presiden berpasangan dengan kandidat wakil presiden Jusuf Kalla. Mereka melakukan perjuangan wakaf melalui Demokrasi.
Mereka memiliki bertujuan untuk agenda wakaf Indonesia akan Wakaf mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Oktober 2004. Alasan Bapak Wakaf Indonesia berdasarkan Fatwa MUI mengenai wakaf dijadikan landasan Rancangan Undang-Undang tentang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 di Parlemen.
Kondisi ini dilihat Jokowi sebagai potensi yang belum dimanfaatkan dengan baik untuk infrastruktur Indonesia. Â Padahal sudah sejak lama umat Islam di Indonesia mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari sampai proyek strategis nasional sebagai negara demokratis.
Pembiayaan publik dari wakaf untuk infrastruktur dipandang sebagai lokomotif pembangunan nasional dan daerah agar pengembangan wilayah secara ekonomi makro.Â