Dalam pasar modal syariah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pasar tradisional lainnya, karena di dalamnya melibatkan adanya penjual dan pembeli.Â
Hanya saja, di pasar modal syariah penjualnya adalah pencari dana atau mencari utang (bonds) sedangkan pembelinya adalah investor yang memiliki modal (stock) .
Dengan mengintegrasikan setiap pasar tradisional yang lewat sebagai satu kesatuan pasar modal syariah sehingga dari data yang didapatkan bisa dilakukan evaluasi untuk mendapatkan solusi dari permasalahan rentenir.
Pedagang pasar tradisional sebagai pencari dana atau utang (bonds)Â untuk membeli produk pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan sedangkan pemberi dana seperti pembaca investor dari rata-rata, orang yang melakukan investasi jangka pendek ini akan mencairkannya menjadi uang tunai dalam waktu 3-12 bulan.
Karakteristik pasar modal syariah terlalu kuat mengintegrasikan ekonomi tradisional. Hal Ini dimaksudkan agar kapitalisme syariah dapat melindungi rakyat dalam mekanisme pasarnya secara aktif dan dinamis demi terciptanya sistem ekonomi yang adil dan sesuai segmen di Indonesia.Â
Segmen-segmen kepemilikan kapitalisme syariah menurut Abdurrofi Abdullah Azzam sebagai berikut :
- Kepemilikan individu (Mikl fardhiyah)
- Kepemilikan umum   (Milk ’ammah)
- Kepemilikan negara   (Milk daullah)
Segmen individu, umum dan negara bisa bisa terlibat dalam perekonomian syariah secara instrumen keuangan yang inklusif dan setara baik dalam bentuk modal (stock) maupun hutang (bonds). Pemikiran kapitalisme syariah di Indonesia memegang peranan penting dalam pasar modal syariah.
Investasi-investasi jangka pendek, seseorang dapat mengambil keuntungan bukan dari kenaikan suku bunga yang berubah dari waktu ke waktu. Tapi dari pembagian hasil usaha antara pencari dana atau mencari utang (bonds)Â sedangkan pembelinya adalah investor yang memiliki modal (stock) .
Kapitalisme Syariah Menangani Ketimpangan Sosial
Untuk ketimpangan sosial kapitalisme syariah menerapkan sosialisme bagi orang-orang terkaya untuk amal. Mereka menjadi filantropi tindakan seseorang yang mencintai sesama manusia serta nilai kemanusiaan, sehingga menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain. Â