Mohon tunggu...
abdurrahmanal fauzi
abdurrahmanal fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Golongan Wanita yang Haram Dinikahi dalam Surah An Nisa Ayat 22-24

27 Mei 2024   01:53 Diperbarui: 27 Mei 2024   02:01 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam sangat ketat dalam menjaga nasab atau garis keturunan. Sehingga sebagai seorang Muslim, mereka harus mengetahui golongan wanita yang boleh dan tidak boleh dinikahi.

Dalam ajaran Islam, tidak semua wanita itu bisa dinikahi. Sebagaimana telah Allah sebutkan dalam firmannya di surah An Nisa ayat 22-24 ada beberapa golongan wanita yang haram jika dinikahi.

Ayat 22 : Hukum Menikahi Istri Ayah

Dalam ayat ini, Allah mengharamkan para anak untuk menikahi istri-istri dari ayah, kecuali pernikahan yang telah terjadi sebelum adanya larangan ini. Pernikahan dengan istri ayah itu sangatlah buruk dan menjadi penyebab murka (kemarahan yang sangat paling dahsyat) dari Allah dan orang-orang mukmin. Dan pada zaman Jahiliyyah, hal itu dinamakan nikahul Maqt, yaitu seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya ketika dia ditalak atau ditinggal mati. Sungguh amat buruk cara dan praktek pernikahan ini

Ayat 23: Hukum Menikahi Wanita yang Ada Hubungan Nasab

Melalui ayat ini ada dijelaskan bahwa ada 13 perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki. penyebab pelarangan hubungan pernikahan dengan golongan. Berikut penjelasannya:

Ibu
Hal ini mencakup nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah, seibu, seayah atau seibu saja.


Anak Perempuan
Hal ini mencakup cucu perempuan dan sebawahnya, baik dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan. Semuanya baik seayah, seibu, seayah atau seibu saja.

Saudara Perempuan
Hal ini mencakup semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.

Saudara Perempuan Ayah
Hal ini mencakup saudara peprempuan kakek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.

Saudara Perempuan Ibu
Hal ini mencakup saudara perempuan nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.

Anak Perempuan dari Saudara Laki-Laki dan Anak Perempuan dari Saudara Perempuan
Hal ini mencakup anak perempuan mereka berdua dan sebawahnya.

Ibu Susuan
Dalam hal ini adalah laki-laki tersebut sebelum mencapai usia dua tahun qamariyah telah menyusu kepadanya dengan lima kali susuan. Hal ini berlandaskan pada hadist.

Saudara Perempuan Satu Susuan
Baik saudara perempuan satu susuan ini adalah anak kandung ibu susuan, atau tidak (sama-sama anak susuan ibu tersebut). Hal ini sesuai dengan hadist. 


Ibu dari Istri atau Ibu Mertua
Dalam hal ini baik dari jalur nasab atau dari jalur susuan.

Anak Tiri Perempuan
Dalam hal ini adalah anak perempuan tiri dari laki-laki lain, yakni istri tersebut sudah disetubuhi oleh bapak tiri anak itu.

Istri Anak atau Menantu Perempuan dari Anak Kandung
Dalam hal ini bukanlah dari anak angkat.

Saudara Perempuan Istri Baik dari Jalur Nasan atau Jalur Susuan
Dalam hal ini khusus untuk saudara istri perempuan keharaman menikahinya bersifat sementara. Yakni haram untuk menikahi keduanya di dalam satu waktu. Jika sedang menjadi suami salah satunya, maka haram menikahi lainnya dan sebaliknya.

Ayat 24: Hukum Menikahi Istri Orang Lain

pada ayat ini larangannya difokuskan pada tindakan menikahi. Artinya, ditegaskan agar tidak ada suami yang menikahi seorang perempuan yang termasuk dalam larangan tersebut. Ini yang dimaksud dalam firman Allah: "Dan diharamkan (bagimu) untuk menikahi wanita-wanita yang telah bersuami, kecuali hamba sahaya yang kamu miliki." Ini termasuk perlakuan yang sama bagi musuh-musuh kamu. Hal ini karena tawaran yang kamu berikan kepada mereka telah memutuskan hubungan pernikahan mereka dengan suami yang kafir dan memerangi kamu. Allah telah menetapkan hukuman ini sebagai ketetapan-Nya. Oleh karena itu, lakukanlah perintah Allah dan hindarilah larangan-laranganNya. 

Kesimpulan

Dengan mengingat ayat-ayat ini, umat Muslim diingatkan untuk menjaga hubungan pernikahan dengan penuh kasih sayang, menghormati hak-hak perempuan, dan bertindak adil dalam segala aspek kehidupan. Pesan ini relevan dan penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, karena menciptakan hubungan yang harmonis dan adil adalah kunci bagi kebahagiaan dan kesejahteraan bersama.

Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun