Anak Perempuan dari Saudara Laki-Laki dan Anak Perempuan dari Saudara Perempuan
Hal ini mencakup anak perempuan mereka berdua dan sebawahnya.
Ibu Susuan
Dalam hal ini adalah laki-laki tersebut sebelum mencapai usia dua tahun qamariyah telah menyusu kepadanya dengan lima kali susuan. Hal ini berlandaskan pada hadist.
Saudara Perempuan Satu Susuan
Baik saudara perempuan satu susuan ini adalah anak kandung ibu susuan, atau tidak (sama-sama anak susuan ibu tersebut). Hal ini sesuai dengan hadist.Â
Ibu dari Istri atau Ibu Mertua
Dalam hal ini baik dari jalur nasab atau dari jalur susuan.
Anak Tiri Perempuan
Dalam hal ini adalah anak perempuan tiri dari laki-laki lain, yakni istri tersebut sudah disetubuhi oleh bapak tiri anak itu.
Istri Anak atau Menantu Perempuan dari Anak Kandung
Dalam hal ini bukanlah dari anak angkat.
Saudara Perempuan Istri Baik dari Jalur Nasan atau Jalur Susuan
Dalam hal ini khusus untuk saudara istri perempuan keharaman menikahinya bersifat sementara. Yakni haram untuk menikahi keduanya di dalam satu waktu. Jika sedang menjadi suami salah satunya, maka haram menikahi lainnya dan sebaliknya.
Ayat 24: Hukum Menikahi Istri Orang Lain
pada ayat ini larangannya difokuskan pada tindakan menikahi. Artinya, ditegaskan agar tidak ada suami yang menikahi seorang perempuan yang termasuk dalam larangan tersebut. Ini yang dimaksud dalam firman Allah: "Dan diharamkan (bagimu) untuk menikahi wanita-wanita yang telah bersuami, kecuali hamba sahaya yang kamu miliki." Ini termasuk perlakuan yang sama bagi musuh-musuh kamu. Hal ini karena tawaran yang kamu berikan kepada mereka telah memutuskan hubungan pernikahan mereka dengan suami yang kafir dan memerangi kamu. Allah telah menetapkan hukuman ini sebagai ketetapan-Nya. Oleh karena itu, lakukanlah perintah Allah dan hindarilah larangan-laranganNya.Â
Kesimpulan
Dengan mengingat ayat-ayat ini, umat Muslim diingatkan untuk menjaga hubungan pernikahan dengan penuh kasih sayang, menghormati hak-hak perempuan, dan bertindak adil dalam segala aspek kehidupan. Pesan ini relevan dan penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, karena menciptakan hubungan yang harmonis dan adil adalah kunci bagi kebahagiaan dan kesejahteraan bersama.