Mohon tunggu...
Abdurrahman Harits
Abdurrahman Harits Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa pascasarjana kenotariatan

Politik, Notary, Sport

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cyber Notary, Digitalisasi Untuk Validasi Dokumen

23 Maret 2024   14:28 Diperbarui: 25 Maret 2024   10:49 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cyber notary menjanjikan kemudahan dan juga efektifitas bagi masyakat, tetapi masih perlu banyak pertimbangan dan penyesuaian untuk peng aplikasinya  dimasa mendatang terdapat hal-hal mengenai cyber notary yang dapat diterapkan secara menyeluruh dan terdapat pula hal-hal yang dapat diterapkan secara sebagian atau kombinasi. Pada praktiknya seperti notaris dalam pembuatan akta, dimana notaris dalam pembuatan akta tentu memerlukan kemudahan dalam memvalidasi keabsahan akta pendukung atau pun untuk verifikasi para penghadap yang dalam hal ini cyber notary dapat sangat membantu tetapi yang sifat nya humanisme seperti keadaan psikologi  ataupun ke pemahaman para pihak, dan tetap sesuai dengan peraturan yang ada. Dengan berbagai pertimbangan tersebut kombinasi antara cyber Notary dengan notaris konvensional masih sangat relevan untuk di terapkan. Dukungan pemerintah dalam hal ini pun diharapkan turut serta memberi kontribusi terhadap perkembangan digital terutama cyber notary ini.

 

Dapat kita tarik kesimpulan bahwa cyber notary merupakan solusi inovatif dalam memvalidasi dokumen, efektif dalam pengerjaan, juga keamanan nya. Tetapi dalam praktik nya tidak dapat secara absolut diterapkan secara menyeluruh perlu adanya penyesuaian dengan aturan dan kebutuhan yang untuk saat ini hanya dapat dilakukan oleh manusia secara konvensional sehingga adanya cyber notary sifatnya membantu akan permasalahan yang ada tidak dapat sepenuh nya mengganti secara utuh kesemuanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun