Mohon tunggu...
Abdurrahman Harits
Abdurrahman Harits Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa pascasarjana kenotariatan

Politik, Notary, Sport

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cyber Notary, Digitalisasi Untuk Validasi Dokumen

23 Maret 2024   14:28 Diperbarui: 25 Maret 2024   10:49 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maraknya perkembangan digital di zaman modern terus menerus meningkat dan tidak dapat dibendung, sehingga banyak instrumen dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman seperti me digitalisasi dokumen untuk membantu percepatan validasi. Mulai dari perjanjian bisnis sampai dengan pembelian properti secara online, hal ini didorong juga dengan kebutuhan konsumen atas keamanan dan keabsahan dokumen yang tentu menjadi sebuah keharusan demi mencapai keamanan terutama di era digital ini. Maka dari itu muncullah konsep Cyber Notary atau dapat disebut juga dengan Notaris Digital yang menjadi sangat relevan.

Konsep Cyber Notary  pada hakikatnya adalah layanan notaris yang beroperasi secara digital, sehingga memungkinkan untuk penggunanya dapat mencatat dan bahkan mengesahkan transaksi online dengan keamanan yang sama seperti proses notaris tradisional. Ide ini bermula dengan adanya keinginan digabungnya keahlian pada notaris konvensional dengan kecepatan dan kemudahan yang didapatkan pada transaksi digital, dengan digitalisasi tersebut diharapkan dapat menciptakan solusi terutama di era transformasi digital global.

Perkembangan Cyber Notary

Kemunculan konsep cyber notary ini pada awalnya hadir sebagai tanggapan terdapat kebutuhan masyarakat akan kemudahan dalam memvalidasi dokumen secara digital yang tentunya juga sah dan dapat dipercaya sehingga kekuatan hukum nya pun tidak da[at diragukan lagi. Seiring dengan berkembangnya teknologi digital terutama di bidang blockchain dan kriptografi, membuat para pengembang menemukan solusi untuk menciptakan pula digitalisasi pada layanan notaris.

Eksperimen pada awal terciptanya konsep Cyber Notary ini menciptakan penelitian yang sangat mendalam dengan menggabungkan perkembangan teknologi terbaru dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dengan penelitian tersebut diharapkan oleh pengembang agar dapat membuka jalan bagi pengembang untuk dapat merealisasikan nya.

Teknologi Cyber Notary

Salah satu hal yang ingin diterapkan pada konsep notary cyber ini adalah penggunaan blockchain dan kriptografi untuk me digitalisasi tanda tangan yang sah dan juga dapat menjaga keabsahan intregitas dokumen. Blockchain adalah teknologi yang menggunakan algoritme yang pada dasarnya sering difungsikan untuk transaksi digital dan ditambahkan dengan penggunaan tanda tangan digital, dalam hal cyber notary juga dapat difungsikan untuk merekam transaksi ataupun perubahan dalam dokumen sehingga menciptakan keamanan yang sulit dipalsukan. Sementara pemanfaatan kriptografi digunakan untuk melindungi informasi penggunanya dengan algoritme enkripsi yang kuat yang dapat pula berupa tanda tangan digital, sehingga menyulitkan untuk memanipulasi data.

                Kemudahan Cyber Notary dalam Berbagai Insdustri

  • Sektor industri property, diharapkan cyber notary dapat mempermudah transaksi jual beli aset properti dengan keamanan  dan sah dimata hukum.
  • Sektor keuangan, diharapkan cyber notary dapat digunakan untuk memvalidasi terjadinya transaksi keuangan dan dalam hal pembukaan rekening secara digital.
  • Bidang hukum, cyber notary dalam bidang hukum dapat dimanfaatkan sebagai validasi dokumen hukum seperti kontrak dan perjanjian.
  • Pada sektor pendidikan, cyber notary dapat dimanfaatkan sebagai pengesahan sertifikasi, transkrip akademik, dan dokumen yang berkaitan dengan prestasi akademik.

Cyber Notary dan Keabsahan Akta Pada Praktiknya

Di negara indonesia yang menganut konsep civil law memiliki kewajiban formil dimana notaris dalam kewajiban nya dituntut untuk melihat dan mendengar sendiri dikuatkan dengan pendukung dari saksi maupun akta pendukung lainnya tak lupa notaris harus membaca dan memastikan para pihak paham tanpa paksaan akan isi dari akta yang akan dibuat. Pada konteks ini cyber notary memiliki kelemahan dimana tidak bisa mendeteksi hal-hal yang sifatnya humanisme atau sesuatu yang dapat dirasakan oleh hati manusia, seperti bahwa para pihak sedang berada pada paksaan, kekhilafan atau ketidak tahuan serta apakah jika membuat akta perjanjian telah benar-benar sesuai dengan kehendak para pihak. Hal tersebut dikuatkan pula dengan berdasarkan Pasal 1867 KUHPerdata dimana disebutkan bahwa merupakan alat bukti sempurna apabila telah memenuhi syarat berupa keharusan pembuatannya di hadapan atau oleh pejabat umum  

Cyber Notary dan Tantangan di Masa Depan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun