A. Indikator Pemerintahan Berjalan Baik Yakni Partai Semakin Sedikit
Semakin sedikit partai adalah indikator pemerintahan sebagai alat negara telah melakukan hal yang baik untuk masalah sosial dan ekonomi. Pun begitu sebaliknya, jika makin tumbuh banyak partai dan apalagi ada sosok independen yang mendeklarasikan diri mau masuk ke jajaran jabatan publik atau pemerintahan, maka negara tersebut di salah satu alatnya yakni pemerintah tidak baik memenuhi kebutuhan idiil atau rasa aman dalam mengatur hubungan pergaulan hidup rakyatnya, dan tidak baik memenuhi kebutuhan materiil atau ketenangan mengatur pemenuhan hajat hidup rakyatnya.
Lalu apakah kelompok yang berkesempatan pada saat itu menjalankan penyelenggaraan pemerintahan harus memperkecil atau mensedikitkan partai. Saya rasa ini adalah arogansi partai/kelompok yang lagi berkuasa saat itu menghalangi rakyat suatu negara Itu untuk memenuhi kebutuhan idiil dan materiilnya. Saya rasa semua paham apa itu negara, bentuk dan sistem negara serta sistem pemerintahan.
Bangsa Indonesia punya UUD 45 dalam menetapkan bentuk dan sistem negara serta sistem pemerintahan. Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mengisi jabatan publik atau pemerintahan jelas bergantung pada partai sebagai salah satu alat negara berbentuk republik, untuk merekrut atau mengisi jabatan-jabatan alat negara yakni pemerintahan.
Dari pemahaman ini, bentuk negara republik baik-buruknya pemerintahan dan capaian indikator program pemerintahan bergantung baik-buruknya partai dalam merekrut anggotanya serta kualitas pendidikan dan pelatihan anggota partai tersebut dalam mengisi jabatan publik untuk menjalankan penyelenggaraan pemerintahan.
Pemahaman ini, republik menghendaki adanya sosialisasi politik yang merata pada publik/rakyat agar bisa menjalankan penyelenggaraan pemerintahan republik tersebut. Dari sini, tujuan akhir dari adanya negara republik dengan salah satu alatnya yakni pemerintahan untuk mencapai cita-cita negara yang di Indonesia sesuai pembukaan UUD 45, bergantung negara tersebut bagaimana mengatur alat negara untuk mengisi jabatan publik yakni partai sesuai pembukaan UUD 45 tersebut.
Bisa dipahami, maju tidaknya suatu negara republik Indonesia ini bergantung bagaimana membenahi sistem kepartaian agar benar-benar menjadi alat negara untuk merekrut yang akan menjalankan pemerintahan, salah satu alat negara terpenting tersebut.
Pemahaman membenahi disini yakni perihal sosialisasi politik. UU kepartaian kita tinggal mengatur dan menekankan pentingnya sosialisasi politik sebagaimana pembukaan UUD 45. Selama ini, pengaturan kepartaian tentang sosialisasi politik ini seperti diserahkan apa adanya menurut partai itu sendiri, seperti partai-partai di republik ini bukan alat negara saja.
Kita sepakat UUD 45 sebagai dasar negara, kita sepakat mendirikan negara sebagaimana susunan yang diletakkan dasarnya sebagaimana pembukaan UUD 45, tapi alat negara untuk merekrut personel yang akan menjalankan penyelenggaraan pemerintahan negara yakni partai tentang sosialisasi politik bergantung keinginan partai itu sendiri, bagaimana kalau partai-partai tersebut mensosialisasikan pada anggotanya tidak sesuai pembukaan UUD 45?
Saya tidak mengatakan bahwa penyelenggara pemerintahan yang ada sekarang tidak paham UUD 45, hingga negara ini lambat mencapai cita-cita negara atau malah seperti salah urus hingga melenceng dari kepentingan negara. Kebijakan penting pemerintahan seperti menyingkirkan kebutuhan politik rakyat dan hanya seperti kemauan segelintir elit kepentingan semata.
Saya rasa, ini sebab penyelenggara pemerintahan alat negara ini diisi oleh orang-orang dari partai yang gagal mensosialisasikan UUD 45 atau partai tersebut memang tidak menjalankan fungsi sosialisasi politik. Presiden dan DPR di isi dengan partai, dua lembaga tinggi negara ini yang menentukan kebijakan hingga ke hal yang remeh-temeh tentang yudikatif, pertahanan, keamanan, dan segala urusan idiil maupun materiil, hal-hal yang sangat urgen-penting lainnya.