Mohon tunggu...
Abdurrahman
Abdurrahman Mohon Tunggu... Konsultan - Peneliti Madya di SegiPan (Serikat Garda Intelektual Pemuda Analisis Nasionalisme)

Tertarik dengan kajian kebijakan publik dan tata pemerintahan serta suka minum kopi sambil mengamati dengan mencoba membaca yang tidak terlihat dari kejadian-kejadian politik Indonesia. Sruput... Kopi ne...!?

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Politik Itu Pasti Transaksional, Jika Politik Mahal Itu yang Salah Partai atau Sebab Politisi yang Ditinggalkan Bandar

15 September 2022   02:00 Diperbarui: 15 September 2022   06:43 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Karena mereka lah, tatanan negara kacau sebagaimana perubahan UUD 45 yang keluar dari definisi operasional atau batasan pengertian NKRI dan paham Pancasila sebagaimana pembukaan UUD 45. Agenda reformasi baik, yang tidak baik nafsu kekuasaan segelintir orang atau memberikan peluang bagi elit kepentingan memuluskan keinginannya. Bagi saya, berkesimpulan menata partai politik Indonesia dengan UU Kepartaian yang mensyaratkan bagaimana partai menjadi hegemoni rakyat atau kemasyarakatan. Poin penting yang ingin saya tekankan adalah sosialisasi politik kepartaian atau yang bisa dipahami pengkaderan partai politik. Artinya bagaimana menata keanggotaan dan pendidikan anggota partai, sebab ini negara multietnis dan multikultural serta multi-multi lainnya. Maksudnya penyeragaman kesepahaman bersama dalam bermasyarakat dan berbangsa untuk tujuan bernegara dengan menyelenggarakan pemerintahan.

Sederhananya, partai politik mengajukan atau mengusulkan kadernya minimal sudah jadi anggota partai selama lima tahun dan mendapatkan sosialisasi politik atau pendidikan dan pelatihan dasar dari partai tersebut, serta tidak pernah menjadi anggota partai lain selama lima tahun atau teridentifikasi loncat partai selama lima tahun. Tegasnya solusi bagi kekacauan ini adalah partai kader, itu kesimpulan saya. Jika sudah semacam itu, maka saya berpandangan semua akan sesuai rel sebagaimana pembukaan UUD 45 serta turunannya. Dengan semacam itu harapannya ada saling kebutuhan antar rakyat dan partai sebagai organisasi kemasyarakatan rakyat. Kesimpulannya, perlu dicantumkan dalam UU kepartaian yakni hanya anggota partai tersebut yang sudah jadi anggota partai minimal selama lima tahun dan sudah menjalani sosialisasi atau perkaderan dengan pendidikan dan pelatihan dari partai tersebut dapat diajukan atau diusulkan dalam pemilu legislatif maupun eksekutif atau jabatan publik lainnya semacam duduk dikabinet sebagai menteri misalnya. Sebab kunci dari negara multi segala dimensi seperti Indonesia ini adalah kemanunggalan rakyat/publik untuk kembali pada rakyat/republik yang hanya bisa ditempuh dengan sosialisasi politik. Jika begitu saya rasa tidak ada lagi yang menggerutu politik mahal dan sumber korupsi, aih ini individu kok mau hidup di republik, meracau masih mulutnya ini-itu mahal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun