Mohon tunggu...
Abdur Rohman
Abdur Rohman Mohon Tunggu... Lainnya - Sak Madyo

Alumni Sosiologi UNS, Aktif di Kemenkumham RI (Bapas Kelas I Surakarta), Aktif di Rumah Seduh @tomboku

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Peran Penelitian Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

10 Maret 2022   17:00 Diperbarui: 10 Maret 2022   17:02 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Joglosemar. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com

Setelah itu Pak Mul memberikan penekanan bahwa Anak bukan hanya sekedar kembali ke orang tua, tetapi juga perlu pendampingan psikososial dan pendampingan psikologis.

Senada dengan hasil litmas Pak Mul, dari pihak Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Boyolali juga memberikan rekomendasi yang sama bahwa orang tua harus memberi perhatian yang cukup, harus menekankan norma-norma agama dan sosial kepada Anak.

Gelar Perkara sendiri dihadiri berbagai pihak seperti Bapas Kelas I Surakarta, P2TP2A Boyolali, Dinas Sosial Boyolali, Propam Perwakilan, dan para Kanit. Setelah dari pihak Bapas dan P2TP2A menyampaikan hasil penelitiannya, setiap perwakilan yang hadir diminta untuk memberikan pendapat, saran, dan masukan.

Dan ternyata semua perwakilan yang hadir dalam Gelar Perkara mendukung rekomendasi yang disampaikan Bapas dan P2TP2A Boyolali. Terlebih rekomendasi tersebut berdasarkan hasil penelitian yang mendalam.

Dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak, akhirnya Kasat Reskrim Polres Boyolali memberi kesimpulan dan keputusan sesuai hasil litmas Bapas bahwa Anak akan dikembalikan kepada orang tua dengan pendampingan dan pengawasan dari berbagai pihak terkait seperti Bapas, P2TP2A, Dinsos, dan tentunya dari Polres Boyolali.

Sebelum menutup Gelar Perkara, Kasat Reskrim Polres Boyolali menyampaikan agenda selanjutnya adalah pengembalian secara resmi Anak tersebut kepada orang tuanya yang akan dipimpin langsung oleh Kapolres Boyolali.

Dalam rangkaian kegiatan penyelesaian perkara Anak ini, saya menyaksikan betul hasil litmas sangat mempengaruhi pengambilan keputusan. Dan secara keseluruhan, saya merasa senang karena melihat dan terlibat langsung dengan aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun