Mohon tunggu...
abdurahman syaban
abdurahman syaban Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Abdurahman Syaban Al Burhan Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Organisasi Mahasiswa Eksternal Dilarang Masuk Kampus?

19 November 2024   09:05 Diperbarui: 19 November 2024   09:54 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (Ormek) sering menjadi bahan perdebatan di kalangan mahasiswa dan pihak kampus, khususnya di UIN Raden Mas Said Surakarta. Meskipun tidak ada regulasi eksplisit yang melarang keberadaan Ormek, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang peran dan fungsi organisasi dalam pengembangan karakter dan kepemimpinan mahasiswa. Dalam analisis ini, teori efektivitas menurut Soerjono Sukanto akan digunakan untuk mengevaluasi kebijakan larangan ini.

Teori Efektivitas Menurut Soerjono Sukanto

Soerjono Sukanto memaparkan bahwa efektivitas suatu kebijakan dapat diukur dari sejauh mana kebijakan tersebut mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Ada beberapa dimensi penting yang perlu diperhatikan:

Tujuan Kebijakan: Apakah kebijakan tersebut memiliki tujuan yang jelas dan relevan?

Implementasi: Bagaimana kebijakan tersebut diterapkan dalam praktik?

Hasil: Apa dampak dari kebijakan terhadap individu dan organisasi yang terlibat?

Analisis Berdasarkan Teori Efektivitas

1.Tujuan Kebijakan Tujuan dari larangan Ormek di kampus seharusnya berkaitan dengan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk belajar dan pengembangan karakter mahasiswa. Namun, jika tujuan ini tidak jelas atau tidak relevan, maka kebijakan tersebut dianggap tidak efektif. Regulasi seperti Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2021 justru mengizinkan organisasi eksternal, asalkan kegiatan mereka sesuai dengan pembinaan ideologi bangsa. Dengan demikian, larangan yang tidak didasarkan pada regulasi yang jelas dapat menghambat pencapaian tujuan pendidikan.

2.Implementasi Implementasi kebijakan larangan Ormek di UIN Raden Mas Said Surakarta tampaknya tidak konsisten. Meskipun terdapat regulasi yang mendukung keberadaan organisasi eksternal, penerapannya sering kali terhambat oleh kekhawatiran dari pihak kampus terhadap potensi konflik atau ideologi yang dianggap tidak sejalan. Hal ini menunjukkan perlunya transparansi dan keterlibatan semua pihak dalam proses pengambilan keputusan. Jika implementasi dilakukan tanpa melibatkan suara mahasiswa dan organisasi, kebijakan ini berisiko tidak efektif dan dapat menimbulkan ketidakpuasan.

3.Hasil Dampak dari larangan ini akan terlihat dari partisipasi mahasiswa dalam kegiatan organisasi. Jika mahasiswa merasa terpinggirkan, hal ini dapat menyebabkan penurunan semangat belajar dan keterlibatan dalam kegiatan kampus. Kebijakan yang membatasi ruang diskusi dan kebebasan berpendapat akan mengurangi dinamika akademik dan sosial di kampus. Dengan adanya regulasi yang mendukung, mahasiswa dapat terlibat dalam Ormek dan mendapatkan manfaat dari keberagaman ide serta pengalaman.

Implikasi Terhadap Inklusivitas Kampus

Kampus seharusnya menjadi tempat yang inklusif bagi semua organisasi, baik internal maupun eksternal. Dengan adanya regulasi yang jelas dan kerjasama antara organisasi internal dan eksternal, mahasiswa dapat berkompetisi dan berkolaborasi, menciptakan lingkungan yang lebih produktif dan dinamis. Kebijakan yang diskriminatif justru akan menghalangi pertukaran ide dan pengembangan karakter mahasiswa.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis menggunakan teori efektivitas Soerjono Sukanto, larangan terhadap Ormek di UIN Raden Mas Said Surakarta perlu dievaluasi kembali. Kebijakan yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak mencerminkan tujuan pendidikan yang inklusif dapat menghambat pengembangan mahasiswa. Oleh karena itu, penting bagi pihak kampus untuk menciptakan ruang yang terbuka dan inklusif bagi semua organisasi. Dengan demikian, mahasiswa dari berbagai latar belakang dapat berkompetisi, berdinamika, dan berkolaborasi, sehingga menciptakan lingkungan akademis yang lebih baik dan produktif.

Oleh Abdurahman Syaban Al Burhan

Prodi : Hukum Ekenomi Syariah

Fakultas: Syariah

Universitas : UIN Raden Mas Said Surakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun