hai admin , ijin menyampaikan unek-unek
saya tinggal di perumahan Griya Sampurna, desa sawah dadap, kecamatan cimanggung. kabupaten sumedang.
sedikit informasi bahwa perumahan ini berstatus perumahan subsidi, dan mayoritas yang tinggal disini adalah dari kelas ekonomi menengah kebawah, sudah barang tentu dengan penghasilan yang cukup untuk hidup sehari-hari, malah jika bisa di bilang pas-pasan.
seperti niat semula mengambil perumahan subsidi dengan angan-angan tidak terlalu banyak pengeluaran, tapi semua itu hanya angan-angan, karena ternyata justru lebih banyak pungutannya, jika di kota pungutan hanya uang iuran wajib RT dan kebersihan, maka di perumahan cimanggung yang statusnya subsidi ada berbagai macam pungutan.
berikut beberapa pungutan yang ada di perumahan Griya Sampurna, khususnya di RT 01, RW 13, dengan bapak RT nya Derry Iskandar:
1. iuran wajib RT Rp. 12000
2. kebersihan Rp. 10,000
3. denda ronda Rp 15,0000/ 1x ronda ( dalam 1 bulan terkena jadwal 2x Ronda) = Rp, 30,000/bulan.
4. pungutan lain-lain yang bersifat variable seperti jika ada kegiatan ke RTan atau ke Rw-an dan lain-lain.
5. pemasukan-pemasukan yang bersifat CSR seperti kompensasi pemasang tiang wifi dari pihak Provider dan lain-lain.
6. tidak adanya laporan berkala mengenai dana yang masuk dan keluar dari pihak RT, sehingga tidak ada transparansi, dan ini sangat menyalahi semboyan Good Corporate Governance yang tengah gencar digaungkan oleh pemerintah.
7. penagihan Denda ronda yang terkesan seperti debt collector yang menagih hutang.
sudah begitu ditambah lagi dengan pejabat RT nya yang anti kritik, kami warga yg menyampaikan unek-unek dan memberi saran dianggap sebagai provokator. dan di diskriminasi.
untuk pejabat dan instansi terkait mohon attensinya, demi menjaga lingkungan yang lebih kondusif dan tertib.
Sekian dan terima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H