Mohon tunggu...
Abdul Wahid Ola
Abdul Wahid Ola Mohon Tunggu... Politisi - Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR RI 2019-2024

Sedang Belajar Membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik

Siasat Prabowo Meninggalkan Jokowi

24 Agustus 2024   17:44 Diperbarui: 24 Agustus 2024   17:47 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Putusan MK ini menjadi dosa konstitusi yang dikenang sejarah, meski kini ditebus oleh MK dengan dua putusan terbarunya terkait Pilkada.

Ambisi Jokowi mamajukan Kaesang ditampakan melalui putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024. Syarat batas usia calon kepala daerah "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih", sesuai kondisi Kaesang yang belum cukup umur saat pencalonan.

Namun, kini publik menolak keras dengan turun ke jalan pasca mendapat energi baru dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon Kepala Daerah yang terhitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU dipastikan menjegal Kaesang untuk maju di Pilkada Jateng.

Sejak demo penolakan berbagai elemen masyarakat atas siasat Baleg DPR yang ingin merevisi RUU Pilkada sebagai cara membatalkan putusan MK, ada kutipan di media sosial yang menggelitik saya, bunyinya;

 "Enak ya punya bapak tukang kayu, anaknya dibikinin kursi satu-satu".

Ini kalimat yang sarkastik namun tampak relevan dengan keadaan demokrasi kita belakangan ini.

Tapi dari semua laguh-lagahnya dinamika politik terkini, saya menangkap sinyal Gerindra ingin meninggalkan Jokowi---setidaknya pasca demo beberapa hari lalu.

Demo RUU Pilkada nampaknya jadi pintu masuk Gerindra untuk tampil menjadi pendengar suara rakyat. Mulanya politikus Gerindra Habiburokhman (Wakil Ketua Komisi III DPR) menemui massa aksi yang berdemo di depan gedung DPR RI.

Dalam gedung parlemen, rencana Rapat Paripurna DPR dengan agenda persetujuan DPR dan pemerintah terkait RUU Pilkada dibatalkan dengan alasan tidak kuorum. Hanya 89 anggota DPR yang hadir dari total 575 anggota DPR.

Di depan media, Wakil Ketua DPR yang juga orang kepercayaan Prabowo, Sufmi Dasco mengatakan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Sehingga pelaksaan Pilkada tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun