Mohon tunggu...
Abdul Wahid Azar
Abdul Wahid Azar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bisnis Law

Menulis subtansi kehidupan, Jujur pada realitas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menggugah Perspektif, Menembus Polemik Definisi Pariwisata Halal Modern.

2 Februari 2025   09:18 Diperbarui: 2 Februari 2025   09:18 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masjid Agung Baiturrahman Aceh, salah satu tujuan wisata halal (foto : Kompas.com) 

Perbedaan ini menegaskan bahwa standar pariwisata halal tidak bisa dipaksakan secara universal di seluruh wilayah Indonesia. Pendekatan yang inklusif dan adaptif sangat diperlukan agar setiap daerah dapat mengembangkan potensi wisatanya tanpa terjebak dalam label yang menyempitkan.

Kesimpulan dan Saran

Secara keseluruhan, perdebatan tentang definisi pariwisata halal tidak seharusnya mengaburkan tujuan utama industri pariwisata: menciptakan pengalaman yang menyenangkan, aman, dan inklusif. Penerapan nilai syariah dalam pariwisata hendaknya dilihat sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan wisata yang etis dan harmonis, tanpa harus mengikis kearifan lokal.

Pelajaran dari Arab Saudi dan Malaysia menunjukkan bahwa inovasi serta adaptasi kebijakan dapat berjalan seiring dengan pelestarian nilai budaya dan keagamaan. Indonesia harus memanfaatkan semangat pluralisme dan kearifan lokal untuk mengembangkan pariwisata yang inklusif, adaptif, dan berdaya saing di pasar global.

Hindari Label Kaku: Fokus pada penerapan nilai etika, keamanan, dan kenyamanan dalam pariwisata, daripada terjebak dalam label "halal" atau "haram."

Kembangkan Inovasi Berdasarkan Kearifan Lokal, Setiap daerah di Indonesia perlu mengembangkan konsep pariwisata yang sesuai dengan konteks budaya dan tradisi setempat.

Bangun Dialog Terbuka, Pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat harus membuka ruang dialog untuk menyempurnakan definisi serta implementasi pariwisata yang responsif terhadap keberagaman.

_________

Referensi

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2021). Wamenag Sebut Wisata Halal Bukan Islamisasi Wisata. Diakses dari https://kemenag.go.id/nasional/wamenag-sebut-wisata-halal-bukan-islamisasi-wisata-76x9mp

Kompas. (2024, 1 Mei). Pariwisata Minyak Baru Arab Saudi. Diakses dari https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/05/01/pariwisata-minyak-baru-arab-saudi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun