Mohon tunggu...
Abdul Wahid Azar
Abdul Wahid Azar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bisnis Law

Menulis subtansi kehidupan, Jujur pada realitas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Bibir Pantai Kian Seksi, 200 Pulau Privatisasi Properti.

27 Januari 2025   09:30 Diperbarui: 27 Januari 2025   09:30 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tidak hanya di Tangerang, di Sidoarjo ada penampakan bibir pantai nan seksi ditenggarai memiliki  HGB ( Foto Kompas.com).

Namun, Anta Maulana Nasution, peneliti BRIN lainnya, menegaskan tidak ada penelitinya yang menyatakan bahwa 200 pulau di Indonesia telah diperjualbelikan. Menurutnya, sejumlah pulau ini telah diprivatisasi sehingga akses masyarakat umum menjadi terbatas. Hal ini terjadi karena hak atas tanah berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Guna Bangunan (HGB) telah diberikan kepada pihak tertentu.

Apa yang Harus Dilakukan?

  1. Audit Menyeluruh: Semua sertifikat HGB dan Hak Milik di wilayah pesisir harus diaudit secara transparan. Audit ini harus mengungkap adanya pelanggaran seperti manipulasi data, pemalsuan dokumen, atau penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur.

  2. Penegakan Hukum yang Tegas: Jika ditemukan kejahatan seperti korupsi, gratifikasi, pemalsuan, atau pemberian keterangan palsu baik oleh pihak swasta maupun pejabat publik, pelaku harus diproses secara hukum. Penegakan hukum harus melibatkan seluruh rantai kejahatan, termasuk pemberi suap, penerima gratifikasi, dan pihak yang memfasilitasi proses ilegal ini.

  3. Pengembalian Fungsi Publik: Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dikembalikan menjadi ruang publik yang dikelola untuk kepentingan masyarakat. Proses ini harus dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai pemangku kepentingan utama.

  4. Peningkatan Sistem Pengawasan: Celah hukum yang memungkinkan privatisasi pesisir harus ditutup. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan administratif dan substantif, serta memastikan bahwa regulasi terkait wilayah pesisir benar-benar diterapkan.

  5. Reformasi Birokrasi di ATR/BPN: Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengeluarkan sertifikat harus menjadi objek investigasi. Reformasi diperlukan untuk memastikan bahwa birokrasi pertanahan tidak lagi menjadi ladang subur bagi praktik korupsi dan gratifikasi.

Tidak hanya di Tangerang, di Sidoarjo ada penampakan bibir pantai nan seksi ditenggarai memiliki  HGB ( Foto Kompas.com).
Tidak hanya di Tangerang, di Sidoarjo ada penampakan bibir pantai nan seksi ditenggarai memiliki  HGB ( Foto Kompas.com).
Renungan untuk Negeri

Cobalah renungkan, jangan-jangan ini semua adalah inspirasi yang salah kaprah dari syair kebanggaan kita sendiri. "Sambung menyambung menjadi satu" kini diterjemahkan menjadi sambungan sertifikat demi sertifikat. Pagar-pagar bambu yang membentang di pesisir adalah wujud nyata dari bagaimana pulau-pulau ini diikat dalam kepemilikan pribadi.

Pejabat seharusnya menyambung pulau-pulau ini dengan kebijakan yang menjaga kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat. Bukan menyambungnya dengan sertifikat yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

Jangan Biarkan Pesisir Hilang di Tangan Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun