Namun, Anta Maulana Nasution, peneliti BRIN lainnya, menegaskan tidak ada penelitinya yang menyatakan bahwa 200 pulau di Indonesia telah diperjualbelikan. Menurutnya, sejumlah pulau ini telah diprivatisasi sehingga akses masyarakat umum menjadi terbatas. Hal ini terjadi karena hak atas tanah berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Guna Bangunan (HGB) telah diberikan kepada pihak tertentu.
Apa yang Harus Dilakukan?
Audit Menyeluruh: Semua sertifikat HGB dan Hak Milik di wilayah pesisir harus diaudit secara transparan. Audit ini harus mengungkap adanya pelanggaran seperti manipulasi data, pemalsuan dokumen, atau penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur.
-
Penegakan Hukum yang Tegas: Jika ditemukan kejahatan seperti korupsi, gratifikasi, pemalsuan, atau pemberian keterangan palsu baik oleh pihak swasta maupun pejabat publik, pelaku harus diproses secara hukum. Penegakan hukum harus melibatkan seluruh rantai kejahatan, termasuk pemberi suap, penerima gratifikasi, dan pihak yang memfasilitasi proses ilegal ini.
Pengembalian Fungsi Publik: Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dikembalikan menjadi ruang publik yang dikelola untuk kepentingan masyarakat. Proses ini harus dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai pemangku kepentingan utama.
Peningkatan Sistem Pengawasan: Celah hukum yang memungkinkan privatisasi pesisir harus ditutup. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan administratif dan substantif, serta memastikan bahwa regulasi terkait wilayah pesisir benar-benar diterapkan.
Reformasi Birokrasi di ATR/BPN: Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengeluarkan sertifikat harus menjadi objek investigasi. Reformasi diperlukan untuk memastikan bahwa birokrasi pertanahan tidak lagi menjadi ladang subur bagi praktik korupsi dan gratifikasi.
Renungan untuk Negeri
Cobalah renungkan, jangan-jangan ini semua adalah inspirasi yang salah kaprah dari syair kebanggaan kita sendiri. "Sambung menyambung menjadi satu" kini diterjemahkan menjadi sambungan sertifikat demi sertifikat. Pagar-pagar bambu yang membentang di pesisir adalah wujud nyata dari bagaimana pulau-pulau ini diikat dalam kepemilikan pribadi.
Pejabat seharusnya menyambung pulau-pulau ini dengan kebijakan yang menjaga kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat. Bukan menyambungnya dengan sertifikat yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
Jangan Biarkan Pesisir Hilang di Tangan Pribadi