Mohon tunggu...
Abdul Wahid Azar
Abdul Wahid Azar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bisnis Law

Menulis subtansi kehidupan, Jujur pada realitas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Bibir Pantai Kian Seksi, 200 Pulau Privatisasi Properti.

27 Januari 2025   09:30 Diperbarui: 27 Januari 2025   09:30 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pulau kecil nan seksi, sambung menyambung menjadi satu ( Foto Kompas.com)

"Dari Sabang sampai MeraukeBerjajar pulau-pulauSambung menyambung menjadi satu
Itulah Indonesia.
Indonesia tanah airku
Aku berjanji padamu
Menjunjung tanah airku
Tanah airku Indonesia."

(Ciptaan Raden Soerarjo)

Lagu wajib ini selalu menjadi pengingat betapa luas dan kayanya negeri ini. Pulau-pulau kecil berjajar, menyatu dalam keindahan geografis yang tak tertandingi. Namun, di tengah syair penuh kebanggaan itu, kita dihadapkan pada realitas pahit: 200 pulau kecil terindikasi telah berpindah tangan, tak lagi menjadi bagian utuh dari kedaulatan negeri.

Ketika Sambung Menyambung Menjadi Sertifikat

Barangkali lirik lagu itu kini menjadi inspirasi lain bagi sebagian pejabat dan pihak-pihak berkepentingan. Mereka tidak lagi menyambung pulau-pulau ini dengan semangat keutuhan bangsa, melainkan dengan sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (HGB). Pulau-pulau yang seharusnya menjadi milik bersama kini diikat oleh dokumen-dokumen hukum, disahkan di atas meja birokrasi, lalu dijadikan aset pribadi.

Pagar bambu yang berdiri kokoh menjadi simbol kepemilikan baru. Pagar ini tidak hanya membatasi fisik, tetapi juga menjadi deklarasi bahwa ruang publik kini beralih menjadi ruang eksklusif, tertutup bagi masyarakat lokal. Apa yang terjadi dengan nelayan yang kehilangan tempat menambatkan perahunya? Bagaimana nasib masyarakat pesisir yang kehidupannya bergantung pada laut?

Pagar Bambu, Simbol Kedaulatan yang Dirampas

Pagar ini berdiri, seolah menertawakan siapa saja yang mencoba mendekat. Pulau-pulau kecil yang dulu berjajar menjadi kebanggaan kini berubah menjadi komoditas. Tidak lagi "sambung menyambung menjadi satu," tetapi "sambung menyambung menjadi sertifikat." Dengan legalitas yang diragukan, siapa yang memastikan bahwa proses ini benar-benar transparan dan tidak melanggar hukum?

Pejabat Saling Mengingkari

Ketika kasus ini mencuat, para pejabat justru saling mengingkari. "Bukan kami yang menerbitkan sertifikat itu," kata seorang pejabat. "Itu kebijakan sebelumnya," ujar yang lain. Drama saling lempar tanggung jawab ini terus dimainkan sementara 200 pulau kecil terus berubah fungsi menjadi properti pribadi. Ironisnya, sertifikat ini sering kali muncul dengan dalih legalitas yang sah.

BRIN mengungkapkan, lebih dari 200 pulau kecil di Indonesia telah diprivatisasi dan diperjualbelikan ke berbagai pihak. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Riset Politik BRIN, Athiqah Nur Alami, yang menjelaskan bahwa hingga tahun 2023, pulau-pulau kecil Indonesia paling banyak terjual di DKI Jakarta dan Maluku Utara. "Lebih dari 200 pulau-pulau kecil, terbanyak di DKI Jakarta dan Maluku Utara," ungkap Athiqah dalam keterangan persnya pada 16 Juli 2024.

Namun, Anta Maulana Nasution, peneliti BRIN lainnya, menegaskan tidak ada penelitinya yang menyatakan bahwa 200 pulau di Indonesia telah diperjualbelikan. Menurutnya, sejumlah pulau ini telah diprivatisasi sehingga akses masyarakat umum menjadi terbatas. Hal ini terjadi karena hak atas tanah berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Guna Bangunan (HGB) telah diberikan kepada pihak tertentu.

Apa yang Harus Dilakukan?

  1. Audit Menyeluruh: Semua sertifikat HGB dan Hak Milik di wilayah pesisir harus diaudit secara transparan. Audit ini harus mengungkap adanya pelanggaran seperti manipulasi data, pemalsuan dokumen, atau penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur.

  2. Penegakan Hukum yang Tegas: Jika ditemukan kejahatan seperti korupsi, gratifikasi, pemalsuan, atau pemberian keterangan palsu baik oleh pihak swasta maupun pejabat publik, pelaku harus diproses secara hukum. Penegakan hukum harus melibatkan seluruh rantai kejahatan, termasuk pemberi suap, penerima gratifikasi, dan pihak yang memfasilitasi proses ilegal ini.

  3. Pengembalian Fungsi Publik: Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dikembalikan menjadi ruang publik yang dikelola untuk kepentingan masyarakat. Proses ini harus dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai pemangku kepentingan utama.

  4. Peningkatan Sistem Pengawasan: Celah hukum yang memungkinkan privatisasi pesisir harus ditutup. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan administratif dan substantif, serta memastikan bahwa regulasi terkait wilayah pesisir benar-benar diterapkan.

  5. Reformasi Birokrasi di ATR/BPN: Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengeluarkan sertifikat harus menjadi objek investigasi. Reformasi diperlukan untuk memastikan bahwa birokrasi pertanahan tidak lagi menjadi ladang subur bagi praktik korupsi dan gratifikasi.

Tidak hanya di Tangerang, di Sidoarjo ada penampakan bibir pantai nan seksi ditenggarai memiliki  HGB ( Foto Kompas.com).
Tidak hanya di Tangerang, di Sidoarjo ada penampakan bibir pantai nan seksi ditenggarai memiliki  HGB ( Foto Kompas.com).
Renungan untuk Negeri

Cobalah renungkan, jangan-jangan ini semua adalah inspirasi yang salah kaprah dari syair kebanggaan kita sendiri. "Sambung menyambung menjadi satu" kini diterjemahkan menjadi sambungan sertifikat demi sertifikat. Pagar-pagar bambu yang membentang di pesisir adalah wujud nyata dari bagaimana pulau-pulau ini diikat dalam kepemilikan pribadi.

Pejabat seharusnya menyambung pulau-pulau ini dengan kebijakan yang menjaga kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat. Bukan menyambungnya dengan sertifikat yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

Jangan Biarkan Pesisir Hilang di Tangan Pribadi

Pulau-pulau kecil dan pesisir adalah bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa. Ketika mereka dijadikan komoditas, kita bukan hanya kehilangan keindahan geografis, tetapi juga kedaulatan kita sebagai bangsa.

"Dari Sabang sampai Merauke,
Berjajar pulau-pulau..."

Namun, jika pagar bambu terus berdiri dan sertifikat terus diterbitkan, lirik ini mungkin hanya akan menjadi pengingat bahwa kita pernah memiliki negeri yang utuh. Kini saatnya bertindak, sebelum keindahan itu benar-benar hilang.

Referensi

  1. BRIN Sebut 200 Pulau Telah Dijual, Begini Respons Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tempo.co. 2025.

  2. Heboh Lagi, 200 Pulau Kecil di Indonesia Diperjualbelikan. CNBC Indonesia. 2024.

  3. Bolehkah HGB di Atas Laut? Hukumonline. 2024.

  4. BRIN Bantah Pernah Sebut 200 Pulau Diperjualbelikan. RRI.co.id. 2024.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun