Mohon tunggu...
Abdul Wahid Azar
Abdul Wahid Azar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bisnis Law

Menulis subtansi kehidupan, Jujur pada realitas

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menggali Potensi Dana Syariah, Peran Bank Syariah di Era Modern.

19 Januari 2025   10:30 Diperbarui: 19 Januari 2025   10:46 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Data Sumber: OJK, Statistik Perbankan Syariah (2023) dan Goodstats

Gambaran Umum Bank Syariah di Indonesia

Bank syariah di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir, menjadi salah satu pilar penting dalam ekosistem keuangan berbasis syariah.

Bank syariah tidak hanya menyediakan solusi keuangan berbasis prinsip Islam, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Saat ini, terdapat dua kategori bank syariah yang beroperasi di Indonesia, bank syariah yang berdiri sendiri, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Muamalat, serta Unit Usaha Syariah (UUS) yang masih berada di bawah naungan bank umum konvensional, seperti BCA Syariah dan CIMB Niaga Syariah.

Bank syariah yang berdiri sendiri memiliki keleluasaan lebih besar dalam berinovasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat berbasis prinsip syariah. Sementara itu, UUS memberikan kontribusi penting dalam memperluas penetrasi layanan keuangan syariah, terutama di wilayah yang belum terjangkau oleh bank syariah independen.

Namun, tantangan tetap ada, termasuk rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan penetrasi pasar, dan persaingan dengan bank konvensional. Meskipun begitu, dengan dukungan regulasi yang tepat dan kesadaran masyarakat yang meningkat, sektor ini memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan.

Bank Syariah Menuju Entitas Mandiri

Salah satu langkah strategis yang diambil untuk memperkuat ekonomi syariah di Indonesia adalah transformasi Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi bank syariah penuh. Regulasi seperti POJK No. 12/2023 memberikan panduan rinci mengenai proses pemisahan UUS dari bank umum konvensional.

Regulasi ini menetapkan bahwa UUS baru harus memiliki modal usaha minimal sebesar Rp1 triliun untuk memastikan kelayakan operasional. Selain itu, UUS yang sudah ada diwajibkan memenuhi persyaratan modal secara bertahap, menyusun rencana penguatan korporasi, dan memanfaatkan sumber daya dari bank induk mereka untuk mendukung pengembangan operasional.

Langkah ini tidak hanya meningkatkan independensi bank syariah, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk lebih fokus pada pengembangan produk dan layanan berbasis syariah yang inovatif. POJK No. 2/2024, yang mengatur tata kelola syariah, juga memastikan bahwa bank syariah dan UUS menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan nilai-nilai syariah, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif.

Potensi Bank Syariah di Indonesia.

Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi pasar syariah yang sangat besar. Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keuangan berbasis halal terus meningkat. Produk-produk syariah seperti tabungan haji, pembiayaan UMKM halal, dan takaful (asuransi syariah) semakin diminati.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pertumbuhan aset bank umum syariah dan unit usaha syariah (UUS) yang signifikan. Pada akhir 2023, aset perbankan syariah mencapai Rp868,98 triliun, meningkat 11,1 persen secara tahunan (year-on-year).

Data Sumber: OJK, Statistik Perbankan Syariah (2023) dan Goodstats
Data Sumber: OJK, Statistik Perbankan Syariah (2023) dan Goodstats

Bank Nano Syariah, Contoh Kesuksesan Spin-Off dengan Sistem Digital Modern

Salah satu contoh sukses spin-off UUS menjadi bank syariah independen adalah pendirian PT Bank Nano Syariah. Bank ini diresmikan pada Januari 2024, menjadi bank syariah pertama yang didirikan dari proses spin-off berdasarkan regulasi POJK.

Bank Nano Syariah memanfaatkan teknologi digital modern dalam operasionalnya, menjadikannya salah satu bank syariah paling inovatif di Indonesia.

Bank Nano Syariah mengintegrasikan sistem perbankan digital untuk meningkatkan pengalaman nasabah. Dengan aplikasi mobile banking yang canggih, nasabah dapat mengakses layanan perbankan syariah seperti pembiayaan UMKM, tabungan haji, dan investasi syariah tanpa harus mengunjungi kantor cabang.

Bank ini juga mengimplementasikan kecerdasan buatan (AI) untuk memberikan rekomendasi produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, sekaligus meningkatkan efisiensi layanan.

Keberhasilan Bank Nano Syariah menunjukkan bahwa transformasi UUS menjadi bank syariah independen tidak hanya memperkuat posisi bank dalam ekosistem keuangan syariah tetapi juga memberikan nilai tambah bagi nasabah melalui inovasi teknologi. Model ini dapat menjadi inspirasi bagi UUS lain yang berencana melakukan spin-off di masa mendatang.

Suasana salah satu Kantor Nanobank Syariah, memberikan sentuhan layanan modern, lebih humanis dan terbuka (Sumber Foto : nanobank Syariah).
Suasana salah satu Kantor Nanobank Syariah, memberikan sentuhan layanan modern, lebih humanis dan terbuka (Sumber Foto : nanobank Syariah).

Langkah Strategis untuk Pertumbuhan

Untuk memaksimalkan potensi yang ada, beberapa langkah strategis perlu diambil. Pertama, peningkatan literasi keuangan syariah harus menjadi prioritas. Edukasi masyarakat tentang manfaat dan keunggulan produk syariah dapat dilakukan melalui program literasi keuangan, baik secara langsung maupun melalui platform digital.

Kedua, inovasi produk berbasis kebutuhan masyarakat harus terus dikembangkan. Misalnya, investasi berbasis wakaf atau pembiayaan UMKM halal dapat menjadi solusi untuk memberdayakan ekonomi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor syariah.

Ketiga, digitalisasi layanan keuangan syariah harus dipercepat. Pengembangan aplikasi mobile banking berbasis syariah, platform crowdfunding halal, dan layanan digital lainnya akan meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi layanan keuangan syariah.

Keempat, kolaborasi dengan Organisasi Islam dan entitas usahanya hingga ke pelosok negeri, lembaga keuangan sosial seperti zakat, wakaf, dan takaful harus diperkuat. Sinergi ini tidak hanya meningkatkan jangkauan layanan, tetapi juga menciptakan dampak sosial yang lebih besar.

Dengan mengambil langkah-langkah ini, bank syariah di Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi katalisator dalam menciptakan kesejahteraan umat sekaligus memperkuat ekonomi nasional berbasis prinsip syariah.

Penulis, H. Abdul Wahid Azar,SH.,MH. Bendahara Umum Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (IPHI).

Referensi

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). POJK No. 12/2023 dan POJK No. 2/2024.

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). (2023). Laporan Tahunan Ekonomi Syariah.

Bank Indonesia. (2023). Statistik Perbankan Syariah.

Goodstats. (2024). Tren Pertumbuhan Total Aset Bank Umum Syariah Indonesia 2016-2024.

Kompas. (2024). Bank Nano Syariah: Bank Syariah Pertama yang Didirikan dari Spin-Off.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun