Mohon tunggu...
Abdul Wahid Azar
Abdul Wahid Azar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Praktisi Bisnis

Menulis subtansi kehidupan, Jujur pada realitas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Badan Bank Tanah, Harapan baru di Tengah Tantangan Agraria

7 Januari 2025   06:33 Diperbarui: 7 Januari 2025   06:33 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pejabat Badan Bank Tanah Sedang Memberikan Presentasi (sumber : Kompas com).

Penulis : Abdul Wahid Azar,SH.,MH.

Label   : Badan Bank Tanah

Indonesia telah lama menghadapi persoalan agraria yang rumit dan penuh dinamika. Ketimpangan dalam penguasaan tanah, konflik agraria yang tak kunjung usai, serta kebutuhan tanah untuk pembangunan nasional, menjadi tantangan yang terus mengemuka.

Di tengah kondisi ini, Badan Bank Tanah hadir membawa harapan baru. Lembaga yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah, dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ini, memiliki tugas strategis untuk memastikan pengelolaan tanah yang lebih adil dan berkelanjutan.

Badan Bank Tanah memiliki mandat besar. Ia diberi tanggung jawab untuk menghimpun tanah dari berbagai sumber, mengelola tanah secara strategis, dan mendistribusikannya untuk mendukung reforma agraria, pembangunan infrastruktur, serta pelestarian lingkungan. Namun, tugas ini tidak tanpa tantangan.

Konflik kepentingan, resistensi masyarakat adat, dan keterbatasan data menjadi hambatan yang harus diatasi dengan pendekatan yang inovatif dan inklusif.

Sebagai lembaga yang membawa janji pemerataan tanah, Badan Bank Tanah harus menjadi pilar utama dalam menjembatani kebutuhan pembangunan dan hak masyarakat kecil.

Penyediaan tanah untuk proyek strategis nasional tidak boleh mengorbankan keberlanjutan ekosistem atau mengabaikan hak masyarakat lokal. Lebih dari itu, keberhasilan lembaga ini juga akan bergantung pada transparansi dan akuntabilitasnya.

Pilar untuk Pemerataan Tanah

Dalam konteks pemerataan tanah, Badan Bank Tanah memiliki tanggung jawab besar. Ia diamanatkan untuk memastikan tanah dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk kepentingan umum maupun pemberdayaan masyarakat.

Penyediaan tanah untuk infrastruktur dan fasilitas publik menjadi prioritas utama. Selain itu, redistribusi tanah kepada petani kecil dan masyarakat adat melalui program reforma agraria harus berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan.

Namun, pelaksanaan tugas ini sering kali tidak mudah. Masalah seperti konflik klaim atas tanah terlantar dan keterbatasan data yang valid menjadi tantangan besar. Untuk itu, integrasi teknologi digital harus menjadi solusi yang diandalkan.

Dengan data yang akurat dan transparan, sengketa tanah dapat diminimalkan, dan pengelolaan tanah menjadi lebih efektif.

Badan Bank Tanah dan Pembangunan Nasional

Badan Bank Tanah juga menjadi aktor penting dalam mendukung pembangunan nasional. Penyediaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti pembangunan jalan tol, bandara, dan kawasan industri, adalah salah satu tanggung jawab utamanya.

Namun, di tengah ambisi pembangunan, kepentingan masyarakat lokal harus tetap menjadi prioritas. Kemitraan dengan masyarakat adat dan petani kecil menjadi kunci untuk memastikan pembangunan berjalan inklusif dan berkelanjutan.

Selain itu, Badan Bank Tanah dapat menjadi motor penggerak dalam penyediaan lahan untuk perumahan rakyat yang terjangkau. Dalam hal ini, kolaborasi dengan pemerintah daerah dan sektor swasta perlu ditingkatkan untuk memastikan akses yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Belajar dari Pengalaman Internasional

Dalam pengelolaan tanah, Indonesia dapat belajar dari pengalaman negara lain yang telah sukses mengelola tanah untuk mendukung pembangunan dan pemerataan.

Misalnya, Land Bank di Belanda fokus pada konsolidasi tanah untuk pembangunan strategis berbasis tata ruang modern. Land Bank Authorities di Amerika Serikat membantu revitalisasi properti terlantar untuk mendukung perumahan rakyat.

Di Malaysia, FELDA berhasil mendistribusikan tanah kepada petani kecil sebagai bagian dari reforma agraria.

Pengalaman Jepang melalui Urban Renaissance Agency juga memberikan pelajaran penting, terutama dalam memanfaatkan teknologi tinggi untuk pemetaan dan pengelolaan tanah. Dengan mengadopsi praktik terbaik ini,

Tabel Perbandingan Badan Bank Tanah Dengan Negara Lain.

Tabel Perbandingan Tupoksi Badan Bank Tanah 
Tabel Perbandingan Tupoksi Badan Bank Tanah 

Badan Bank Tanah dapat memperkuat perannya sebagai lembaga strategis yang mendukung pembangunan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Harapan dan Solusi

Badan Bank Tanah adalah harapan baru di tengah tantangan agraria yang kompleks. Namun, agar harapan ini menjadi kenyataan, diperlukan langkah konkret untuk menjawab berbagai tantangan yang ada.

Transparansi dalam pengelolaan tanah harus menjadi prioritas. Dengan sistem berbasis teknologi digital, pengelolaan tanah dapat dilakukan secara akurat dan akuntabel.

Selain itu, kemitraan dengan masyarakat adat, petani kecil, dan organisasi lokal harus diperkuat.

Partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan akan menciptakan rasa kepemilikan bersama dan meminimalkan resistensi. Kolaborasi dengan lembaga internasional juga perlu dilakukan untuk mengadaptasi model pengelolaan tanah yang telah terbukti berhasil.

Jika dikelola dengan baik, Badan Bank Tanah tidak hanya menjadi solusi atas persoalan agraria, tetapi juga landasan bagi pembangunan nasional yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun