Pengkritik kebijakan ini menilai bahwa pengampunan koruptor dapat melemahkan efek jera dari hukum pidana, menciptakan preseden buruk yang bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi di masa depan. Kebijakan ini juga dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, sehingga memperburuk citra lembaga penegak hukum di mata publik.
Kebijakan pengampunan koruptor menempatkan negara pada dilema besar di satu sisi, ini bisa menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemulihan kerugian negara. Namun di sisi lain, kebijakan ini berpotensi mengorbankan prinsip keadilan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem hukum.
Efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada bagaimana ia dirancang dan diimplementasikan. Apakah ia mampu menjawab kebutuhan negara tanpa melukai rasa keadilan masyarakat? Ataukah ia justru akan membuka celah baru bagi praktik korupsi? Jawabannya bergantung pada komitmen negara untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Referensi
Viva.co.id. "Mahfud Tegaskan Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor." Link
Mediaindonesia.com. "Ide Prabowo Soal Maafkan Koruptor Butuh Revisi Undang-Undang." Link
Tvonenews.com. "Yusril Sebut Wacana Presiden Prabowo Maafkan Koruptor Bagian Rencana Amnesti." Link
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H