Mohon tunggu...
Abdul Wahid Azar
Abdul Wahid Azar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Praktisi Bisnis

Menulis subtansi kehidupan, Jujur pada realitas

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengampunan Koruptor Vs Keadilan Publik

25 Desember 2024   06:53 Diperbarui: 25 Desember 2024   07:34 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo Memberikan Keterangan Pers  (Kompas TV)

Pengkritik kebijakan ini menilai bahwa pengampunan koruptor dapat melemahkan efek jera dari hukum pidana, menciptakan preseden buruk yang bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi di masa depan. Kebijakan ini juga dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, sehingga memperburuk citra lembaga penegak hukum di mata publik.

Kebijakan pengampunan koruptor menempatkan negara pada dilema besar di satu sisi, ini bisa menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemulihan kerugian negara. Namun di sisi lain, kebijakan ini berpotensi mengorbankan prinsip keadilan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem hukum.

Efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada bagaimana ia dirancang dan diimplementasikan. Apakah ia mampu menjawab kebutuhan negara tanpa melukai rasa keadilan masyarakat? Ataukah ia justru akan membuka celah baru bagi praktik korupsi? Jawabannya bergantung pada komitmen negara untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Referensi

  1. Viva.co.id. "Mahfud Tegaskan Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor." Link

  2. Mediaindonesia.com. "Ide Prabowo Soal Maafkan Koruptor Butuh Revisi Undang-Undang." Link

  3. Tvonenews.com. "Yusril Sebut Wacana Presiden Prabowo Maafkan Koruptor Bagian Rencana Amnesti." Link

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun