Hukuman dapat diperberat apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam situasi tertentu, seperti saat krisis atau melibatkan dana publik yang sangat vital.
Hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi.
Perbandingan dengan Hukum Negara Lain.
Kesimpulan Tabel, Contoh pemberantasan korupsi di negara-negara tersebut menunjukkan bahwa tidak ada pengampunan langsung bagi koruptor tanpa melalui mekanisme pengadilan. Sistem hukum mereka menitikberatkan pada transparansi, efek jera, dan akuntabilitas, yang semuanya diproses melalui prosedur hukum yang tegas dan terstruktur.
Pandangan Pro dan Kontra
Kebijakan pengampunan koruptor memunculkan berbagai pandangan dari tokoh hukum dan masyarakat. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan bahwa wacana ini merupakan bagian dari rencana amnesti dan abolisi yang menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.Â
Dalam pendekatan ini, penghukuman tidak lagi menitikberatkan pada balas dendam, tetapi pada pemulihan dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat (tvonenews.com).Â
Pandangan ini sejalan dengan efisiensi dalam penanganan kasus korupsi, di mana proses hukum yang panjang dan mahal dapat dipersingkat dengan kebijakan ini, memungkinkan pemulihan kerugian negara lebih cepat.
Namun, Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak mengenal konsep pengampunan bagi koruptor. Setiap pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, dan pengampunan tanpa proses hukum akan mencederai rasa keadilan publik (viva.co.id).Â
Hal ini juga ditekankan oleh Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, yang menyatakan bahwa gagasan pengampunan dengan syarat pengembalian uang hasil korupsi tidak dapat diimplementasikan selama Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi belum direvisi. Beleid yang ada saat ini tidak memungkinkan penghapusan proses pidana meskipun kerugian negara telah dikembalikan (mediaindonesia.com).