Mohon tunggu...
Abdul Wahid Azar
Abdul Wahid Azar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Praktisi Bisnis

Menulis subtansi kehidupan, Jujur pada realitas

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengampunan Koruptor Vs Keadilan Publik

25 Desember 2024   06:53 Diperbarui: 25 Desember 2024   07:34 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo Memberikan Keterangan Pers  (Kompas TV)

Hukuman dapat diperberat apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam situasi tertentu, seperti saat krisis atau melibatkan dana publik yang sangat vital.

Hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi.

Perbandingan dengan Hukum Negara Lain.

Tabel Perbandingan Hukum dengan Beberapa Negara. (diolah dari perbagai sumber).
Tabel Perbandingan Hukum dengan Beberapa Negara. (diolah dari perbagai sumber).

Kesimpulan Tabel, Contoh pemberantasan korupsi di negara-negara tersebut menunjukkan bahwa tidak ada pengampunan langsung bagi koruptor tanpa melalui mekanisme pengadilan. Sistem hukum mereka menitikberatkan pada transparansi, efek jera, dan akuntabilitas, yang semuanya diproses melalui prosedur hukum yang tegas dan terstruktur.

Pandangan Pro dan Kontra

Kebijakan pengampunan koruptor memunculkan berbagai pandangan dari tokoh hukum dan masyarakat. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan bahwa wacana ini merupakan bagian dari rencana amnesti dan abolisi yang menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. 

Dalam pendekatan ini, penghukuman tidak lagi menitikberatkan pada balas dendam, tetapi pada pemulihan dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat (tvonenews.com). 

Pandangan ini sejalan dengan efisiensi dalam penanganan kasus korupsi, di mana proses hukum yang panjang dan mahal dapat dipersingkat dengan kebijakan ini, memungkinkan pemulihan kerugian negara lebih cepat.

Namun, Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak mengenal konsep pengampunan bagi koruptor. Setiap pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, dan pengampunan tanpa proses hukum akan mencederai rasa keadilan publik (viva.co.id). 

Hal ini juga ditekankan oleh Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, yang menyatakan bahwa gagasan pengampunan dengan syarat pengembalian uang hasil korupsi tidak dapat diimplementasikan selama Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi belum direvisi. Beleid yang ada saat ini tidak memungkinkan penghapusan proses pidana meskipun kerugian negara telah dikembalikan (mediaindonesia.com).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun