Mohon tunggu...
Abdul Wahid Azar
Abdul Wahid Azar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Founder/CEO Multiartha Group, Aktifis KAHMI dan PP Ikatan Persaudaraan haji Indonesia

Penulis adalah Pengusaha, memulai karir dari UKM- Wartel hingga menjadi vendor Perusahaan besar dan bank di Indonesia, Hobi menulis (beberapa media), Penulis buku Mindset dan Bondo Nekad, Tekad wong ndeso menjadi legislator (ditulis dalam rangka caleg DPR RI).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sritex Vs BUMN, Anak Dipangku Dilepaskan Beruk di Rimba Disusukan

31 Oktober 2024   11:03 Diperbarui: 31 Oktober 2024   11:07 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum mengalokasikan dana atau bentuk restrukturisasi lainnya, pemerintah perlu memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan Sritex. Berdasarkan Pasal 97 dan Pasal 114 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi dan komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, serta Pasal 104 Ayat (2) Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan :

Audit Independen, Audit menyeluruh atas kondisi keuangan dan aset Sritex harus dilakukan sebelum mengambil keputusan restrukturisasi. Ini memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada penyalahgunaan aset yang merugikan negara atau publik.

Pengawasan Berbasis Kinerja, Restrukturisasi utang atau penyuntikan modal harus disertai dengan target kinerja yang jelas dan sanksi tegas bagi direksi yang gagal mencapai tujuan. Pendekatan ini memastikan bahwa dana negara digunakan secara efektif dan memberikan dampak positif.

Sinergi dengan BUMN Lainnya, Ketimbang menyuntikkan modal langsung, pemerintah dapat mempertimbangkan sinergi Sritex dengan BUMN yang memiliki kapasitas logistik atau energi, sehingga menciptakan efisiensi tanpa menambah beban fiskal negara.

Kebijakan penyelamatan Sritex seharusnya tidak menjadi beban baru bagi fiskal negara. Dengan memastikan akuntabilitas dan tata kelola yang transparan, langkah penyelamatan ini bisa menghindari kesalahan yang terjadi pada berbagai BUMN yang belum sehat sepenuhnya meski terus menerima suntikan dana. Seperti pepatah "anak dipangku dilepaskan, beruk di rimba disusukan," pemerintah perlu memastikan bahwa prioritas penyelamatan lebih diberikan kepada BUMN yang lebih memerlukan perbaikan struktural dan manajemen.

Jika langkah penyelamatan terus dilakukan tanpa adanya perubahan mendasar, dana negara hanya akan menjadi solusi sementara, memperpanjang beban bagi fiskal dan masyarakat tanpa hasil nyata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun