Sebelum mengalokasikan dana atau bentuk restrukturisasi lainnya, pemerintah perlu memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan Sritex. Berdasarkan Pasal 97 dan Pasal 114 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi dan komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, serta Pasal 104 Ayat (2) Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan :
Audit Independen, Audit menyeluruh atas kondisi keuangan dan aset Sritex harus dilakukan sebelum mengambil keputusan restrukturisasi. Ini memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada penyalahgunaan aset yang merugikan negara atau publik.
Pengawasan Berbasis Kinerja, Restrukturisasi utang atau penyuntikan modal harus disertai dengan target kinerja yang jelas dan sanksi tegas bagi direksi yang gagal mencapai tujuan. Pendekatan ini memastikan bahwa dana negara digunakan secara efektif dan memberikan dampak positif.
Sinergi dengan BUMN Lainnya, Ketimbang menyuntikkan modal langsung, pemerintah dapat mempertimbangkan sinergi Sritex dengan BUMN yang memiliki kapasitas logistik atau energi, sehingga menciptakan efisiensi tanpa menambah beban fiskal negara.
Kebijakan penyelamatan Sritex seharusnya tidak menjadi beban baru bagi fiskal negara. Dengan memastikan akuntabilitas dan tata kelola yang transparan, langkah penyelamatan ini bisa menghindari kesalahan yang terjadi pada berbagai BUMN yang belum sehat sepenuhnya meski terus menerima suntikan dana. Seperti pepatah "anak dipangku dilepaskan, beruk di rimba disusukan," pemerintah perlu memastikan bahwa prioritas penyelamatan lebih diberikan kepada BUMN yang lebih memerlukan perbaikan struktural dan manajemen.
Jika langkah penyelamatan terus dilakukan tanpa adanya perubahan mendasar, dana negara hanya akan menjadi solusi sementara, memperpanjang beban bagi fiskal dan masyarakat tanpa hasil nyata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H