Mohon tunggu...
Abdul Wahid
Abdul Wahid Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang dan Penulis sejumlah buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjaga ataukah "Menjagal" Ideologi?

2 Agustus 2020   19:06 Diperbarui: 2 Agustus 2020   19:23 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandangan tersebut menunjukkan suatu gugatan keras terhadap kondisi jati diri bangsa Indonesia secara keseluruhan, khususnya pihak-pihak yang tidak paham esoterisme ideologis, termasuk penyusun RUU HIP. Ini setidaknya menunjukkan, bahwa dalam konstruksi bangsa ini, masih banyak kelompok yang layak distigma sedang mengidap penyakit "kanibalistik ideologis", sehingga kalaupun dicarikan harus disembuhkan secara serius.

Mereka itu menyebut diri sebagai penghafal dan pengamal Pancasila, padahal sejatinya mereka telah menjatuhkan opsi sebagai subyek yang melukai atau menodai  ("menjagal") secara personal dan kelompok, serta sistematis terhadap Pancasila.

Mereka itu barangkali paling sering membuat pernyataan tentang pentingnya hidup jujur, bersatu, beradab, dan bersaudara, serta berkeadilan sesuai Pancasila, namun dalam kenyataannya, mereka pun sering membenarkan ketidakjujuran, kemunafikan, dan kebiadaban ("penganibalan" prinsip kemanusiakan manusia lain).

Dalam ranah demikian itu, sudah seharusnya RUU HIP tidak perlu dilanjutkan. Masih banyak pekerjaan besar untuk bangsa dan negara ini yang diperintahkan oleh Pancasila untuk diamalkan secara berketuhanan, berkejujuran, berkebenaran, berkemanusiaan, dan berkeadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun