Kecilnya resiko kaum pembisnis perempuan itu dapat terlihat lewat penerapan hukum yang rata-rata hanya menghukum beberapa bulan penjara pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat pelacuran lokal, nasional dan global.
Minimnya sanksi hukum yang dijatuhkan tersebut bukan hanya disikapi oleh komunitas perindu tegaknya hukum sebagai bentuk pelecehan keadilan terhadap korban (perempuan), tetapi juga sebagai indikasi kalau implementasi hukum di negeri ini masih memihak pelaku, ibarat "tong kosong nyaring bunyinya" atau memberi kelonggaran pada pelaku untuk melanjutkan dan mendukung kejayaan bisnis esek-esek-nya  itu.
Tegaknya hukum diidealisasikan akan menjadi bagian dari jawaban terhadap problem patologi sosial itu. Citra bangsa ini juga akan menjadi baik seiring dengan gerakan penegakan hukum yang dijalankan oleh aparat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI