Sayangnya, sebagian warga saat negara diserang Covid-19 ini tidak mudah diajak taat hukum. Ada berbagai bentuk pelanggaran norma yang dilakukannya. Mereka tampak berusaha bukan untuk menjadi warga yang patuh, tetapi menyiasati untuk menyimpanginya.
Kita memang merasakan, bahwa akibat Covid-19, kondisi kehidupan bermasyarakat dan bernegara tampak sedang darurat. Bukan soal negara yang sudah jelas memberikan tanda dengan lahirnya produk yuridis darurat atau minimal berfilosofi demi kepentingan "keseluruhan dan kelangsungan hidup rakyat", tetapi realitasnya kondisi bangsa memang sedang dihadapkan dengan masalah serius, yang sejatinya menuntut semuanya menjadi subyek yang taat hukum.
Masih signifikannnya perkembangan Covid-19 di Indonesia dilacak banyak pakar, yang salah satu akar problematikannya terletak pada belum kuatnya tingkat ketaatan atau kepatuhan masyarakat pada norma yuridis yang digariskan negara (pemerintah).
Ketentuan yang mengatur soal PSBB misalnya masih dianggap sebagai regulasi "eksperimen" oleh sebagian warga. Artinya mereka mencoba menantang dengan cara melanggarnya dengan berbagai alasan yang dilogikakan. Lantas bagimana nantinya jika regulasi yang berkaitan dengan "new normal" diberlakukan.
Kita memang masih gampang terbius dengan kepentingan ego pribadi, keluarga, agama, dan bahkan kelompok, sehingga menilai kalau norma yang dilahirkan oleh negara dalam bentuk larangan, tidaklah merupakan norma yang berbasis keadilan atau kepentingan asasinya, yang diantaranya membuat kita terkadang memilih tidak taat.
Kecenderungan memilih yang salah dan menyesatkan itulah yang harus berusaha dikalahkan oleh setiap subyek bangsa. Tanpa upaya demikian ini, apapun yang diobsesikan dan diekspektasikannya  dalam ranah kemuliaan atau kebahagiaan serta kedamaian tidak akna perah terwujud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H